Bangkalan, //Jurnalpolisi.co.id – Fakta memilukan terungkap dari aduan yang masuk ke Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS): ratusan guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan hingga hari ini belum menerima gaji sepeser pun sejak diangkat menjadi tenaga pendidik. Mereka yang sudah berjuang lulus sertifikasi justru menjadi korban kebijakan yang keliru, dengan alasan tunjangan profesi dianggap sudah mewakili penghasilan, serta dalih aturan melarang penggunaan Dana BOS.
Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan hal ini adalah ketidakadilan yang mencederai nurani dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Sertifikasi itu penghargaan atas kemampuan dan profesionalisme, bukan pengganti upah kerja. Selama mereka hadir, mengajar, dan menjalankan tugas, hak penghasilannya mutlak harus dipenuhi. Tak ada alasan yang bisa membenarkan perampasan hak tersebut,” ujarnya tegas, Selasa (28/7/2026).
Misteri Relaksasi yang Berbalik Menjadi Beban
Poin yang paling mengganjal bagi PAKIS adalah fakta bahwa pembayaran melalui Dana BOS dulunya justru diminta sendiri oleh Pemkab Bangkalan dan mendapatkan relaksasi khusus tahun ini. Padahal aturan awalnya melarang pembebanan belanja pegawai PPPK dalam kuota 20% BOSP.
“Kalau dulu minta dibolehkan pakai Dana BOS, sekarang dilarang lalu gajinya dihapus begitu saja? Mengapa Kepala Sekolah tidak berani menyalurkan, padahal itu hak guru? Ini tanda tanya besar yang harus dijawab Pemkab dan Dinas Pendidikan.”
Kesalahan mendasar terjadi pada penafsiran Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan itu hanya membatasi sumber dana, bukan menghapus kewajiban membayar.
“Logikanya sederhana: kalau Dana BOS tidak boleh dipakai, maka Pemkab wajib mengalokasikannya dari APBD. Kewajiban negara membayar pekerja tidak hilang hanya karena satu pintu sumber ditutup. Menghapus gaji adalah kelalaian yang tidak bisa dimaafkan.”
Apa yang Kami Tuntut?
PAKIS menuntut tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Dinas Pendidikan untuk:
1. Meluruskan pemahaman aturan secara menyeluruh dan memberikan arahan resmi yang benar ke seluruh sekolah.
2. Menghitung dan mencairkan seluruh tunggakan gaji yang tertahan.
3. Menyiapkan pos anggaran khusus di APBD agar ke depannya tidak lagi bergantung pada Dana BOS yang memang bukan peruntukannya.
“Jangan sampai tercipta stigma: rajin belajar, lulus sertifikasi, malah dihukum tidak digaji. Itu pesan yang sangat buruk bagi dunia pendidikan. PAKIS tidak akan diam, kami kawal sampai hak mereka terpenuhi,” pungkasnya. (R.Hidayat JP).













