
Batubara,jurnalpolisi.co.id
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU JIMMI SITORUS membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Tidak memerlukan waktu lama dalam waktu tidak sampai 1 X 24 jam, cuma dalam hitungan 3 jam saja, pelaku pembobolan rumah AZLIN PLN yang di lakukan oleh Tama dan Pupung yang telah menggondol motor dan tabung gas milik AZLIN berhasil diringkus oleh Kanit Reskrim dan team.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik, membenarkan bahwa opsnalnya telah menangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan TKP di kelurahan Indrapura tepat nya di GG kopertis Lingkungan V kecamatan Air Putih. Kabupaten batu bara, sumatera Utara Jumat (02-06-2023).
Disebut Kapolsek, pelaku Arya Pratama alias Tama, warga Dusun VII, Desa Aras, Air Putih dan Aidil Kurbansyah Lubis alias Pupung warga Dusun I, Desa Sipare – Pare yang juga residivis.
Tama dan Pupung melakukan aksinya di kediaman AZLIN PLN (54) warga Jalan Kopertis Lingkungan V Indrapura, Air Putih. Pelaku mendongkel pintu depan dan berhasil mengambil sepeda motor Vario BK 6635 XAK juga 1 tabung gas 3 kg, Jumat (2/6/ sekira pukul 05.00. Wib,” jelas AKP Jonni.
Pemilik rumah terkejut saat bangun tidur melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dan di ruang tamu sudah tidak terlihat lagi sepeda motor Vario miliknya.
Korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ketemu, ada yang melihat motor korban dibawa pelaku arah ke Tebing Tinggi.
Usai menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Iptu Jimmy Sitorus langsung gerak cepat menyisir arah pelaku melarikan motor.
Akhir nya Kedua pelaku berhasil diringkus petugas di Dusun 10 Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, sekira pukul 08.00 Wib. Jadi rentang waktu 3 jam pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti satu unit motor, 1 tabung gas langsung diamankan petugas,” ucap Kapolsek.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Indrapura, guna proses dan pemeriksaan lebih lanjut. (Zulmarpaung)












