Polresta Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
Berbagai upaya dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satlantas kesatuannya untuk menjaga kondisi kamseltibcar lalu lintas bagi pengendara pada wilayah hukumnya.
Salah satunya melalui kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) yang dilakukan Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan dan personel di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 10, Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah, Jumat (24/5/2024) pukul 15.00 WIB
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, sosialisasi tersebut yang disampaikan yakni tentang 7 fokus road safety dengan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Tujuh Fokus Road Safety yakni larangan untuk berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi kapasitas, tidak memakai helm SNI dan safety belt, di bawah pengaruh alkohol, tidak bermain handphone saat berkendara serta melebihi batas kecepatan,” jelasnya.
“Poin-poin yang terkandung dalam Fokus Road Safety tersebut tentunya telah dikaji dengan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, yang bertujuan untuk menekan angka laka lantas dan menjaga kamseltibcar lalu lintas,” pungkasnya.
(Hariyoso).













