Batubara,jurnalpolisi.co.id – Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten batubara, yakni di kecamatan air putih.
Aktivitas penambangan galian C yang disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi masih bebas dan leluasa beroperasi di Desa tanjung harapan, Kecamatan air putih.
Lokasi galian tersebut milik seorang warga setempat dan telah berlangsung dalam waktu 2 hari tanpa hambatan berarti. Minggu, (22/2/2026).
Hasil penelusuran tim media di lapangan, diperkuat keterangan sejumlah warga, menunjukkan aktivitas galian C diduga ilegal tersebut seolah kebal hukum.
Seorang tokoh masyarakat Desa tanjung harapan dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada papan informasi, plang izin, maupun dokumen legal yang ditampilkan di lokasi penambangan.
“Setahu kami, galian C itu tidak ada izinnya. Sudah lama berjalan dan berganti” tempat dan terus beroperasi tanpa ada tindakan apa pun,” tegasnya.
Warga lainnya mengungkapkan bahwa alat berat dan dump truck hilir mudik setiap hari,
“Hampir setiap hari alat berat bekerja. Tanah dikeruk, truk keluar masuk, tapi tidak pernah ada penindakan. Seolah dibiarkan,” ujar warga.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Jika terbukti beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan, maka aktivitas galian C tersebut jelas merupakan tindak pidana serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, juga mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan
Warga mengaku telah merasakan langsung dampak buruk dari aktivitas galian C tersebut, di antaranya :
Debu pekat di sepanjang Jalan desa yang dapat mengakibatkan Gangguan kesehatan tehadap masyarakat setempat/pengguna jalan.
Kerusakan jalan akibat aktivitas dump truck bermuatan berat.
“Debu sangat tebal, jalan rusak, dan kesehatan warga terganggu,” keluh seorang warga.
Secara sosial, pembiaran aktivitas ini memicu rasa ketidak adilan hukum dan ketakutan di tengah masyarakat.
“Kami merasa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil. Warga takut bersuara,”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Setiap pemegang amanah, baik aparat penegak hukum (APH) maupun pemangku kebijakan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas pembiaran yang terjadi.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta mengembalikan wibawa hukum yang terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (TEAM)







