Empat Tersangka Ganjal ATM Di Amankan Satreskrim Polresta Tangerang Dan Dua Orang Masih DPO

KabupatenTangerang, satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM , dimana Satreskrim berhasil mengamankan Empat orang tersangka dengan peran yang berbeda.
Kapolresta Tangerang Kombespol DR. Sigit Dany Setiyono,S.H.,S.I.K.,M.sc.Eng. di damping Kasatreskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusup ,dalam compern Pers mengatakan, “Satreskrim Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan Empat Orang tersangka yaitu : MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, ES dan YS Sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM (DPO), M Sebagai penadah dan membantu Kejahatan serta AO dan E membantu tindak kejahatan,”kata Kapolres , jumat(21/7/2023).

Lebih lanjut Kapolres menuturkan , dari hasil penyelidikan tersangka ini telah melakukan aksi ganjal ATM Sesjak tahun 2022 sebanyak kurang lebih 400 kali , di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur
Saat ditangkap di kediamannya , tersangka MA sedang bersama kekasihnya M, saat itu MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Sedang M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan di belanjakan barang barang seperti Emas (Cincin) dan barang barang lainnya .
Dari pengakuan tersangka , modus yang digunakan adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah di modifikasi. Dimana pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura pura membantu korbannya yang kartunya tersangkut, kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.
Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban , pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM Korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut, tutur Kapolres.

Masih menurut Kapolres mengatakan ,”kepada penyidik pelaku mengaku mendapatkan kart kartu ATM lain dari pelaku AO dan E , dimana AO dan E yang bekerja sebagai pencopet menjual kartu tersebut kepada MA”.
Dari 3 Laporan Polisi yang di terima Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM Korbannya sebesar kurang lebih Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). Hasil uang kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu, dan untuk keperluan sehari hari dan membiayai keperluan kekasih M.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah rekening koran korban, rekaman CCTV TKP Alfamart, uang tunai Rp 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) , 4 buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, 2 buah pisau cater, 1 pasang sandalmerk Adidas warna hitam putih, 1 jaket kicksogar warna cokelat, 1 buah tas selempang warna cokelat, 1 kotak tusuk gigi Indomaret, Satu buah dompet warna hitam serta puluhan lembar kartu ATM berbagai Bank.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka MA ,ES (DPO), dan YS (DPO) dikenakan pasal 363 KUHP , barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun .
Sementara tersangka M, E, dan AO diganjar pasal 480 ke 2e KUHP barang siapa menarik ke untungan dari hasil sesuatu benda yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh kejahatan , diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun , juncto pasal 56 ke 2e KUHP barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan ,daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu,” di hukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan , pungkas Kapolres.

(Benni JP)