Kuala Kurun – Jurnalpolisi.co.id –
Proses Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gelora no urut 7 siap bertarung pada pesta demokrasi 2024 pada Dapil 1 Kecamatan Kurun, Kecamatan Miring Raya dan Kecamatan Sepang di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah sebagai anggota DPRD .
Demikian yang di tegaskan “Efra Yuli” merasa terpanggil untuk mewakili masyarakat Gunung Mas, Saya sebagai putra daerah secara optimis untuk maju dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bagi kemajuan pembangunan di Gunung Mas.
Perlu diketahui catatan riwayat perjalanan hidup Bacaleg dulu profesi di bidang jasa transportasi pernah tersangkut pidana, “saya masuk pada perkara Tindak Pidana perlindungan anak pada 09-04-2008 menjalani hukuman 12 tahun dan telah selesai menjalani hukuman sesuai vonis selama 7 tahun keluar tanggal 22-7-2014, selama menjalani pidana berkelakuan baik dan pernah diangkat sebagai pemuka agama gereja di lapas serta ikut kegiatan seni musik dan selama bebas/keluar tidak pernah melakukan tindak pidana yang melawan hukum, Dengan menjadi Caleg saya bertekad untuk membantu masyarakat khususnya di Gumas agar lebih berguna bagi masyarakat demi pembangunan di daerah saya, tegas Efra.
Sesuai dengan visi Partai Gelora mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta disesuaikan dengan kemajuan sains, sebagai kader muda partai yakin Partai Gelora akan peroleh suara terbanyak di hati masyarakat.
Prinsip kami Gelorakan di hati pemuda pemudi sebagai ujung tombak suara kaum milenial/anak muda sebagai dukungan suara terbanyak, yang selalu optimis turut serta dalam pembangunan bangsa.
Efra Yuli adalah putra ke 4 dari 5 bersaudara dari pasangan Eprayen Punding dan Muliati merupakan asli Keturunan Dayak Kahayan di Gunung Mas. Bapaknya juga mantan kades Batu Nyiwuh, mantan anggota dewan DPRD Gumas periode tahun 2009 yang kini sebagai advokat / pengacara di Gunung Mas.
(HY86.Red).






