Dugaan Sewa Lahan ke Sandbar, Aliran Dana Miliaran Seret Oknum Mangku di Pura Batu Bolong

Canggu, – Jurnalpolisi.co.id, Polemik di kawasan suci Pura Batu Bolong, Canggu, terus bergulir dan kian tajam. Sejumlah temuan mengarah pada dugaan penguasaan lahan, pergeseran area pura, hingga aliran dana miliaran rupiah yang tidak transparan.

Awalnya, sumber internal mengungkap dugaan penggeseran tembok pura untuk memperluas area usaha kafe Sandbar. Karena itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali segera turun tangan dan mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi sudah menyentuh kesucian pura,” tegas sumber tersebut.

Namun demikian, pihak pengelola Sandbar belum memberikan klarifikasi meski awak media telah berupaya menghubungi. Akibatnya, sikap diam tersebut memicu kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan.

Selanjutnya, dugaan mengarah pada adanya perjanjian sewa lahan yang melibatkan oknum mangku Sub Adat yang disebut berinisial L bersama pihak lain. Di sisi lain, temuan lapangan menunjukkan pemanfaatan area parkir yang diduga merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali untuk kepentingan ekspansi usaha.

Bahkan, nilai kontrak yang beredar di masyarakat tergolong fantastis. Lahan berukuran sekitar 2 x 6 meter disebut disewakan selama lima tahun dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Namun demikian, kejanggalan muncul pada aliran dana tersebut. Sejumlah sumber menyebut klaim setoran Rp1 miliar ke kas pura tidak disertai bukti pencatatan resmi. Karena itu, publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut.

“Angkanya besar, tetapi tidak ada bukti jelas. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber lain.

Selain itu, praktik penyewaan kios di sekitar area pura juga ikut disorot. Beberapa unit disebut memiliki nilai sewa puluhan juta rupiah per tahun. Meski demikian, masyarakat kembali mempertanyakan ke mana dana tersebut mengalir.

Lebih jauh, isu aliran dana rutin kepada oknum tertentu turut mencuat. Dugaan ini mengarah pada praktik gratifikasi atau suap jika terbukti dalam proses hukum.

Tak hanya soal lahan dan dana, persoalan akses publik juga memicu protes. Jalan menuju Pura Batu Bolong kerap ditutup saat kegiatan tertentu berlangsung. Akibatnya, aktivitas masyarakat, termasuk keperluan ibadah, ikut terganggu.

“Jalan ini akses umum, jadi tidak boleh digunakan sepihak,” tegas seorang warga.

Sementara itu, tokoh adat setempat mengakui adanya ekspansi usaha dalam beberapa bulan terakhir. Ia juga menyebut nilai kontrak lahan yang mencapai miliaran rupiah, sehingga memperkuat urgensi audit terbuka.

Oleh karena itu, sejumlah tokoh masyarakat mendorong audit independen terhadap pengelolaan aset dan dana adat. Langkah ini dinilai penting untuk membuka fakta sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

“Audit harus dilakukan agar semuanya transparan,” ujarnya.

Dengan demikian, rangkaian dugaan ini berpotensi mencakup pelanggaran penggunaan lahan tanpa izin, perubahan kawasan suci, hingga penyalahgunaan wewenang dan dana. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas.

Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh marwah adat dan kesucian Pura Batu Bolong. Publik kini menunggu tindakan nyata agar kepercayaan tetap terjaga.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

( LK-JP )