Dua Kali Jalani Rehab Di BNN Karena Narkoba, Tapi Tetap Aktif Bekerja Sebagai Karyawan Di Perusahaan milik BUMN, PT INALUM

Batubara,jurnalpolisi,co.id, Sempat viral di beberapa media online peristiwa penangkapan (3) orang tersangka yang di amankan Polsek Medang deras kasus penyalahgunaan narkoba jenis Shabu pada lima bulan lalu.

Yang mana satu diantara tiga pelaku, berinisial Saiful islami warga dusun antara, desa pematang cengkring, kec.medang deras,kab.batubara, Sumatera utara yang merupakan karyawan perusahaan BUMN, PT Inalum kuala tanjung, Kabar nya bebas dari jerat hukum dan hanya menjalani rehap jalan atas permintaan keluarga dan perusahaan tersebut.

Berdasarkan konfirmasi, dan informasi yang dihimpun awak media, saiful islami yang telah dua kali melakukan rehab jalan karena diciduk oleh pihak kepolisian polsek Medang deras,

Pada tahun 2022 dan ditahun 2023. hebat nya, hingga detik ini saiful masih aktif bekerja sebagai karyawan di perusahaan milik BUMN di PT INALUM dibidang kesting percetakan alumunium.

Dari pristiwa penangkapan ketiga pelaku, Saiful islami diciduk oleh kepolisian Polsek Medang deras, polres batubara, diwilayah medang deras dikuala sipare, desa Medang,kec.medang deras, kab.batubara pada rabu 11/10/2023 sekira pukul 13:00 WIB.

Kemudian petugas menemukan barang bukti dua paket shabu-shabu sedang, satu unit timbangan elektrik,uang 115000 ( seratus lima belas ribu rupiah) hasil penjualan shabu-shabu, satu buah kaca virex, satu buah pipet berbentuk skop, satu buah mancis berwarna kuning, satu unit sepeda motor merek supra tanpa menggunakan plat nomor.

Terkait bebas nya saiful islami, yang kabarnya tidak ditemukan nya barang bukti pada diri nya, kemudian di lakukan tes urine dan saiful islami di nyatakan positive, dan saiful hanya menjalani rehap jalan atas permintaan keluarga dan ada persetujuan dari pihak perusahaan,

Hendro selaku petugas BNN di kabupaten batubara saat dikonfirmasi melalui telepon what shaf oleh awak media pada 25/10/2023 mengatakan,

Tes urine Saiful itu dipolres pak, namun saya kurang tau pasti dimana tapi yang pasti nya tes urine itu dilakukan pihak kepolisian”

Saiful itu juga pasien kita pada tahun 2022 atas persetujuan perusahaan yang memberikan surat secara tertulis, untuk rehap jalan, karna saiful ini sebagai tulang punggung keluarga itu sebab nya perusahaan meminta untuk di rehab jalan saja. kalau untuk biaya perobatan nya itu ditanggung APBN selama dua bulan” ucap Hendro.

Kalau tentang di perusahaan mana Saiful bekerja kita tidak boleh beritahukan, soal nya itu rahasia, yang pasti itu, atas persetujuan perusahaan” ungkap Hendro saat dikonfirmasi awak media pada 25-10-2023 via WA.

Salut nya, Mesti sudah dua kali Melakukan rehab karena diciduk kepolisian polsek Medang deras atas penyalahgunaan narkoba, yang kabar nya tidak di temukan nya barang bukti pada saiful, pihak perusahaan
PT Inalum diduga dengan legowo kembali mempekerjakan karyawan yang telah menyalahi aturan di perusahaan tersebut namun perusahaan tetap juga mempekerjakan saiful islami, hal ini tentunya menjadi tanda tanya,
Ada apa………?

Dalam pandangan AWAK MEDIA pihak perusahaan semestinya tegas dalam memberi tindakan pasti untuk memutus mata rantai bagi karyawan yang pernah terlibat dalam pengguna narkoba, bukan sebalik nya.

Jika perusahaan tersebut malah balik memberikan kesempatan terhadap karyawan yang sudah dua kali terlibat dalam penyalah gunaan narkoba,
Yang mana nanti nya dapat memberikan dampak buruk bagi Perusahaan maupun karyawan lain nya.

Seiring dari informasi ini,
Tentu nya menteri BUMN dapat melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan PT INALUM yang diduga memelihara dan mempekerjakan karyawan pengguna narkoba.

MIRIS NYA,
Upaya konfirmasi awak media kepada PT. INALUM melalui HUMAS terus dilakukan, baik kunjungan maupun via telepon, hingga sampai saat ini belum ada tanggapan, humas PT Inalum seakan elergi bertemu maupun ditelepon wartawan. sehingga berita ini ditayangkan. (Zulmarpaung)