Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
18 Oktober 2025
Sengketa harta gono-gini antara Tri Lestari dan Daniel di Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, memasuki babak baru yang menegangkan. Perseteruan ini bermula dari putusan Damang Kepala Adat Dayak Katingan Tengah Nomor: 007/PTS/DKA-KT/VI/2025 yang memutuskan pembagian harta warisan.
Eksekusi Putusan Adat Berujung Gugatan Pengadilan
Sesuai putusan Damang, lahan kebun sawit di Km. 3 Desa Batu Badinding menjadi hak milik Daniel dan Anaknya Kristian Rivaldo. Namun, Tri Lestari tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan. Kemudian Pada Jumat (17/10/2025), pihak pengadilan melakukan tinjau lokasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polsek Katingan Tengah, Kepala Desa Batu Badinding, ATR BPN, serta kedua belah pihak yang berseteru beserta keluarga masing-masing.
Sempat terjadi adu mulut antara Tri Lestari dan Daniel, namun situasi berhasil diredam dan kembali kondusif.
Daniel: “Saya Sudah Banyak Mengalah”
Daniel mengungkapkan kepada media ini, bahwa dirinya menerima putusan Damang dengan lapang dada, dan ikhlas meski merasa banyak mengalah. “Lahan seluas 27 hektar sudah dibagi oleh pihak Kedamangan. Mantan istri saya mendapatkan 17 hektar kebun sawit ditambah plasma 2 kartu dan rumah dan kendaraan bermotor, sementara untuk rumah posisi masih kredit di bank dan saya masih melakukan pembayaran angsurannya saya melakukan semua demi anak-anak saya. Sementara saya dan anak saya, Kristian Rivaldo, hanya mendapatkan 10 hektar kebun sawit yang saya rawat bersama anak saya,” ujarnya.
Namun, yang membuat saya bingung adalah gugatan Tri Lestari terhadap lahan 10 hektar miliknya dan anaknya. “Dia menggugat dengan alasan lahan itu pemberian nenek/kakeknya. Padahal, saat kami masih bersama, kami memberikan dana kompensasi lahan tersebut. Ada surat pernyataan yang dibuat dan diketahui oleh kepala desa,” jelas Daniel.
Daniel juga mempertanyakan status lahan yang belum memiliki surat-menyurat lengkap. “Bagaimana mungkin dia menggugat keputusan Kedamangan ke pengadilan jika tidak puas? Seharusnya ada jangka waktu pengajuan keberatan, tapi ini sudah 4 bulan,” herannya.
Dengan nada getir, Daniel menambahkan, “Saya akan pertahankan tanah ini demi masa depan anak saya. Saya tidak peduli risikonya, karena ini menyangkut masa depannya.” Ia juga menceritakan bahwa dua unit truk miliknya yang dibeli secara kredit pernah diambil alih dan dikelola oleh Tri Lestari setelah permasalahan muncul, namun justru mengalami masalah hingga hampir ditarik pihak pembiayaan semua unit, namun satu unit truck yang dapat saya selamatkan dan sekarang tetap saya bayar angsurannya.
Tanggapan Daniel Terkait Tinjauan Lokasi oleh Pengadilan
Daniel juga menyoroti proses tinjauan lokasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kasongan. “Kami tidak menerima surat pemberitahuan dari pengadilan. Kami hanya mendengar kabar dari orang lain. Demikian juga, mereka dari pihak pengadilan melihat objek atau sidang lapangan, dugaan saya, mereka mau memutuskan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dari pihak tergugat, yaitu saya. Ini sangat aneh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan kejanggalan dari pihak Tri Lestari. “Ini masalah yang menjadi sejarah dalam rumah tangga yang pernah kami alami. Tri Lestari meminta cerai, dia juga yang mau merebut dan menguasai seluruh harta benda hasil perjuangan saya selama ini yang disebut harta gono-gini. Kami menilai ini sangat lucu dan tidak masuk akal, seperti adanya dugaan indikasi perencanaan terselubung. Tapi kami yakin kebenaran tetaplah kebenaran dan kejahatan tetaplah kejahatan, semua ada konsekuensinya, hukum tabur tuai itu berlaku,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Kasongan Bungkam
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kasongan menolak memberikan komentar saat diwawancarai oleh media ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan keputusan hukum adat dan gugatan hukum positif. Putusan pengadilan akan menjadi penentu akhir dari sengketa harta gono-gini yang semakin memanas ini. Pertanyaannya sederhana, apakah Hukum adat bisa dibenturkan dengan hukum positif..?? Sementara hukum adat bisa menyelesaikan kasus menurut aturan hukum adat yang berlaku di ranahnya.
(Hariyoso).












