DPO Kasus Pengeroyokan Di Garut Akhirnya Ditangkap Polisi, Buron Hingga Kalimantan Tengah.

Garut, Jurnal Polisi | Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Tengah akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Garut untuk menjalani proses hukum. Penangkapan tersebut dilakukan berkat koordinasi antara Polsek Garut Kota dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah.

Terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, diamankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. Sebelumnya, ia diduga kabur ke Kalimantan Tengah usai terlibat dalam kasus pengeroyokan yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan, BO diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi mengenai penangkapan tersebut kemudian diteruskan kepada Polsek Garut Kota untuk proses penjemputan.

“Setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengenai keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan koordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Zainuri, Senin (15/6/2026).

Ia menyampaikan, komitmennya dalam menindak setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami himbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada kami apabila ada sesuatu yang bersifat tindak kejahatan atau tindak pidana,” ujarnya.

Banyu (Kaka)