Jurnalpolisi.co.id Bandung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam pembahasan tersebut, DPMD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang transformasi pengukuran kemajuan desa melalui Indeks Desa (ID).
Jika sebelumnya kemajuan desa hanya diukur melalui tiga dimensi, kini pengukuran diperluas menjadi enam dimensi utama. Transformasi ini diharapkan mampu menjadikan pengelolaan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat lebih adil, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa.
Adapun enam fokus utama transformasi pembangunan desa di Jawa Barat meliputi:
1. Dimensi Sosial (Gotong Royong dan Swadaya), dengan mengoptimalkan kekuatan gotong royong dan swadaya masyarakat sebagai modal utama pembangunan desa.
2. Dimensi Ekonomi (Usaha Desa), melalui penguatan inovasi usaha desa serta pembenahan status hukum badan usaha desa melalui Program BUMDes Pioneer.
3. Dimensi Lingkungan (Pengelolaan Sampah), sebagai salah satu prioritas mengingat sekitar 70 persen desa di Jawa Barat masih belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang terpadu.
4. Dimensi Layanan Dasar (Pendidikan), dengan target mewujudkan nol anak putus sekolah guna meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) anak-anak desa di Jawa Barat.
5. Dimensi Tata Kelola (Digitalisasi), melalui integrasi sistem digital secara vertikal dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Desa, termasuk pembangunan Big Data Desa Jawa Barat.
6. Dimensi Aksesibilitas (Infrastruktur), dengan penyempurnaan skema stimulus pembangunan jalan desa berdasarkan capaian panjang jalan yang terbangun sehingga lebih terukur dan akuntabel.
Selain itu, DPMD Provinsi Jawa Barat terus menghadirkan berbagai program prioritas bagi masyarakat desa, di antaranya penguatan pelaksanaan Pilkades Digital serta layanan Gerai Respons Cepat Berdesa (GERECEB) sebagai bentuk pelayanan yang cepat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui transformasi tersebut, DPMD Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembangunan desa bukan semata-mata mengejar capaian angka statistik, melainkan menghadirkan perubahan yang nyata, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa di Jawa Barat.
( Dian JP)







