Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

BATAM – Jurnalpolisi.co.id / Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr.Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 saksi dari berbagai pihak. Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

Penyidik telah menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat sebelum menetapkan dua tersangka.

Nona menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, penyampaian informasi kepada publik akan dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang masih berlangsung.

Dalam kesempatan itu, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta bantuan kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

(Siti JP)