Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pengoplos Beras

‎
‎Bandung | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil amankan 6 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan beras premium oplosan.
‎
‎Para pelaku berhasil di amankan diwilayah Polresta Bandung, Majalengka, Cianjur dan Bogor Jawa Barat, Rabu (6/08/25).
‎
‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, ” para pelaku yang di amankan dari 4 TKP yang berbeda,” Ujarnya.
‎
‎Tersangka yang di amankan adalah AP sebagai pemilik Sri unggul Kiandra, AT pemilik PB. Berkah, AJ pemilik grosir mitra awam, FF as D pemilik gabah soreang dan super tan, EH pemilik CV. jagabaya, dan MAN pemilik toko beras Nasti bogor.
‎
‎Modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku berbeda-beda dan praktik tersebut sudah dilakukan selama 1-5 tahun lalu.
‎
‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan,” Kami berhasil mengamankan 12 Merk beras yang dijual para pelaku dengan berbagai kemasan dari kemasan 10kg sampai 50kg,” Imbunya.
‎
‎Selain itu, Satgas pangan Polres Majalengka berhasil mengamankan salah satu pelaku usah dengan CV. Unggul Kiandra dengan merk Beras Siputih yang sudah Berjalan 4 tahun
‎
‎Untuk operasinya itu, pelaku berhasil Diproduksi total 36 ton dengan omset Rp. 468 Juta Rupiah.
‎
‎Selanjutnya, Beras khusus pandan wangi milik pelaku usaha dengan merk BR. Cianjur (cinta nur) yang sudah beroperasi selama 4 tahun dan total 192 ton berhasil diproduksi dengan omset Rp. 2.9 Milyar Rupiah
‎
‎Satgas pangan polresta berhasil mengamankan 8 Merk oplos premium/medium merk super pulen SU, slyp super NH, nusantara, slyp super SHB, NJ Jemberwangi, Super NS dan MA
‎
‎Untuk Pengemasan lebel tersebut sudah berjalan selama 2-5 tahun dengan total 770 ton hasil produksi dan omset sebanyak Rp. 7 Milyar Rupiah
‎
‎Satgas bogor, berhasil mengamankan pelaku usaha repacking beras medium ke premium yang diduga beras tersebut berasal dari bulog dengan standar medium.
‎
‎Hasilnya Polres Bogor mengamankan Merk slyp super kemasan 50kg, Slyp super kemasan 20kg, BR kemasan 10kg, TM kemasan 50kg , Tan kemasan 50kg, BMW kemasan 50kg.
‎
‎Selain itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit jait karung 2 timbangan, nota dan alat giling gabah.
‎
‎Selanjutnya, Polisi dan Disperindag Jabar akan menarik kembali 12 merk hasil lab diduga oplosan dan berikut Merk rersebut :
‎
‎1. Beras Siputih kemasan 25kg.
‎2. Slyp BR kemasan 25kg.
‎3. MA kemasan 25kg.
‎4. Super tan kemasan 25kg.
‎5. NJ Jember Wangi kemasan 25kg.
‎6. Merk dengan Gambar mawar kemasan 50kg.
‎7. Merk dengan gambar Ikan lele kemasan 10kg dan 20kg
‎8. Ramos kemasan 10kg dan 20kg.
‎9. Merk 58 kemasan 50kg.
‎10. Merk Girijaya kemasan 50kg.
‎11. Merk BMW kemasan 50kg.
‎12. Merk TM kemasan 50kg.
‎
‎Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlingdungan Konsumen pasal 62 dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda maximal 2 Milyar Rupiah.***

Iwan Setiawan (Red)