Jurnal Polisi. Kabupaten Tangerang,- Team Awak Media melakukan sosial kontrol sebuah ” Diduga PT Sejahtera Buana Semesta Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Proses Konfirmasi di Lapangan Dinilai Tidak Kooperatif”.
Pagedangan, Banten team awak media melakukan sosial kontrol sebuah proyek di Kp Gunung Baru Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Ada Alat berat beroperasi dan Jerigen sisa bahan bakar jenis solar berserakan di tanah (07/05/26).
Awak media meminta izin ke security dan mengkonfirmasi Ini PT Apa yang Sedang mengerjakan Proyek ? , SBS ( Sejahtera Buana Semesta). ” Ini Jerigen bekas apa ya ? ” Solar ucap security yang bernama Yusuf dan Badru, Solar tersebut diantar mobil pick up, Siapa penanggung jawab di PT SBS “Sdr. Wori dan Sdr. Awang”.
Saat itu Sdr. Awang tidak ada di tempat dan dihubungi via Aplikasi whatsapp melalu ponsel operator alat berat bernama Dimas. Awang menjawab solar itu dari kantor dan silahkan datang ke kantor untuk konfirmasi nya. Awang memberikan alamat kantor PT SBS (Sejahtera Buana Semesta) di Perumahan Bumi Puspiptek Asri.
Sesampai di Kantor PT SBS kami memperkenalkan diri dari media saat bertemu Admin, Awak media menanyakan darimana solar tersebut, Admin menjawab dari industri dan kelengkapan dokumen boleh kami lihat ” Ada, Sebentar ” Tak lama berselang Andrew Purchasing bagian pipa keluar dan dia berkata atasan nya sedang keluar. Awak media menanyakan dokumen kelengkapan solar, itu bukan bagian saya, Kami pun berkata tadi admin bilang ada. Itu admin untuk kantor. Dan Andrew menyebut kedatangan kami seperti premanisme, Dan berkata orang lapangan tidak ada konfirmasi kekantor tentang kedatangan kami.
Investigasi di lapangan seolah ditutupi. UU pers no. 40 tahun 1999, Menegaskan ” Barang Siapa Menghambat Tugas Jurnalis dapat di kenakan Sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda 500.000.000,-
Dari investigasi dilapangan adanya dugaan PT SBS menggunakan BBM ilegal, Penyalahgunaan BBM bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku terancam: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.Denda paling banyak Rp60 miliar.
Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Setempat dan BPH Migas apabila PT SBS tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen tersebut. di Kp Gunung Baru Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Ada Alat berat beroperasi dan Jerigen sisa bahan bakar jenis solar berserakan di tanah (07/05/26).***
{ Daniel D Sianturi }







