Diduga Melanggar Kota Perda Bandung,Billboard Baru Berdiri Di Atas Trotoar Jalan R.E.Martadinata(jalan Riau) Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Bandung jurnal polisi.co.id-

Keberadaan sebuah konstruksi billboard yang diduga baru berdiri sekitar dua pekan di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tiang beserta pondasi reklame tersebut diduga berada tepat di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Apabila dugaan tersebut benar, maka keberadaan konstruksi reklame tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan reklame dan pemanfaatan ruang milik jalan.

Masyarakat meminta Pemerintah Kota Bandung segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap legalitas pembangunan billboard tersebut, termasuk memverifikasi kesesuaian lokasi, dokumen perizinan, rekomendasi teknis, serta status lahan yang digunakan.

Dasar Hukum

1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame

Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggaraan reklame tidak boleh mengganggu fungsi trotoar, jalur pejalan kaki, taman, ruang milik jalan maupun fasilitas umum lainnya.

Pasal 18 mengatur bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang berwenang.

Pasal 45 melarang pendirian pondasi maupun penempatan tiang reklame pada trotoar, taman kota, dan fasilitas umum lainnya.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan

Undang-undang ini menegaskan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga fungsi tersebut wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar hukum.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan perizinan. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya

Setiap konstruksi permanen wajib memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Sanksi Apabila Terbukti Melanggar

Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, terhadap penyelenggara reklame yang terbukti melanggar dapat dikenakan:

– Teguran tertulis.
– Penghentian sementara kegiatan.
– Pembekuan atau pencabutan izin penyelenggaraan reklame.
– Pembongkaran paksa reklame oleh Pemerintah Daerah dengan biaya dibebankan kepada pemilik reklame.
– Denda administratif sesuai ketentuan Perda.

Selain itu, ketentuan pidana dalam Perda mengatur bahwa pelanggaran tertentu dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000, sesuai mekanisme penegakan hukum dan putusan pengadilan.

Media Jurnal Polisi Meminta Klarifikasi

Media Jurnal Polisi mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh:

1. Wali Kota Bandung;
2. Wakil Wali Kota Bandung;
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung;
4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung;
5. Kepala DPMPTSP Kota Bandung;
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga yang berwenang atas ruang milik jalan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan:

– Apakah billboard tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
– Apakah telah memperoleh rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
– Apakah lokasi pemasangan berada pada ruang milik jalan atau trotoar.
– Apakah pembangunan telah sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2022.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Kota Bandung diharapkan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kewibawaan pemerintah serta melindungi hak masyarakat atas fasilitas umum.

Media Jurnal Polisi juga memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pemilik reklame maupun seluruh instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

“Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap pembangunan yang memanfaatkan ruang publik wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk menjadi lokasi berdirinya pondasi reklame.”

(Dian jp red)

Tinggalkan Balasan

News Feed