Diduga Libatkan Uang Rp6,2 Juta, Warga Kabupaten Bandung Sampaikan Pengaduan Terkait Jasa Aluminium

Kab Bandung jurnalpolisi.co.id – Seorang warga menyampaikan pengaduan terkait dugaan permasalahan jasa pemasangan aluminium yang dialaminya sejak Oktober 2025. Korban yang berinisial E.C., identitas lengkapnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan keluarga, mengaku mengalami kerugian materiil setelah melakukan pembayaran uang muka kepada pihak penyedia jasa.

Berdasarkan keterangan tertulis korban E.C., terdapat kesepakatan awal pekerjaan pemasangan aluminium dengan nilai total Rp9.000.000. Dalam prosesnya, korban mengaku telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan total Rp6.200.000, berdasarkan komunikasi dan janji penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh pihak penyedia jasa tersebut.

Dalam pengaduannya, korban menyebut pihak yang dilaporkan adalah Hery Saputro, warga Kampung Cilisung RT 06 RW 05, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Disebutkan bahwa yang bersangkutan sempat melakukan pengukuran di lokasi, namun hingga waktu yang dinilai wajar oleh korban, pekerjaan aluminium belum terealisasi.

Korban juga menyampaikan bahwa dalam perkembangannya, pihak yang dilaporkan beberapa kali menyampaikan alasan penundaan pekerjaan tanpa kepastian waktu penyelesaian. Atas kondisi tersebut, korban kemudian menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Divisi Investigasi Media JurnalPolisi.co.id pada 19 November 2025, dengan melampirkan bukti komunikasi elektronik serta bukti transfer sebagai data awal.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, JurnalPolisi.co.id melakukan penelusuran lapangan secara independen dan berimbang, termasuk upaya konfirmasi ke alamat pihak yang dilaporkan di wilayah Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, serta koordinasi awal dengan perangkat lingkungan setempat. Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait pengaduan tersebut.

Media JurnalPolisi.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi berdasarkan pengaduan masyarakat dan data awal, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum atau penetapan kesalahan pihak tertentu. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

  1. INVESTIGASI-NASIONAL JP