Jurnalpolisi.co.id.,
Majalengka, Ruang Kelas Baru (RKB) dan Masjid MAN Rajagaluh yang dibangun di bawah jaringan kabel SUTET diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini, seperti dikatakan Kepala Bidang Tata Bangunan Vera Juntrieasta Vardhani, “Sudah saya cek, belum ada permohonan PBG atas nama MAN Rajagaluh,” ujar Vera saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, senin (16/05/2023).
Sementara papan informasi proyek pembangunan tersebut, yang semestinya di pajang di depan proyek atau ditempat yang mudah untuk di lihat, juga tidak tampak terlihat.
Tak hanya itu, awak media Jurnalpolisi.co.id., pun kesulitan mendapatkan keterangan dari pihak terkait baik dari pihak sekolah ataupun pihak PLN, mereka tidak dapat ditemui dan tidak dapat memberikan keterangan saat dihubungi melalui handphone (aplikasi Whatsapp).
Dilain pihak, Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Komisi I, Ir. H. Hamzah Nasyah, M.M., dari Fraksi PDI-P prihatin dan menyayangkan pembangunan kelas baru dan Masjid tersebut.
Ia mengatakan, “Tentang Madrasah (ruang kelas) yang dibangun dibawah saluran tegangan tinggi SUTET, memang aturan ini berkaitan dengan keselamatan, karena kan anak-anak sekolah itu kan akan berdiam diri beberapa jam lamanya ya, sedangkan dibawah SUTET itu sangat berbahaya, karena ada gelombang elektromagnetik, ini biasanya akan berpengaruh terhadap tubuh manusia ya, ataupun hewan,” jelas Hamzah saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp.
Ia teringat dengan informasi penelitian di Negara Rusia yang mengatakan bahwa, hewan lebah yang hidup dan bersarang di jaringan Telekomunikasi, mereka kehilangan disorientasi berupa mental dan perilaku lebah yang lupa masuk terhadap sarangnya.
Padahal menurutnya, gangguan gelombang seluler Telekomunikasi tidak sehebat bahaya gangguan radiasi SUTET. Sehingga dapat dibayangkan begitu bahayanya jika manusia atau hewan yang berdiam diri lama di bawah jaringan SUTET.
“Sehingga si lebah ini, lupa untuk masuk ke sarangnya, itu untuk perbandingan saja ya, apalagi di SUTET ini kan sudah diatur dalam Permen (Peraturan Menteri) ya, yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM ya, di Permen No. 18 tahun 2015, itu mengatur tentang tata ruang bebas dan jarak bebas minimum untuk SUTET, kalau sudah ada peraturan seperti ini biasanya terkait dengan izin, yang mungkin dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pasti ini akan berpengaruh,” lanjut Hamzah.
Masih dikatakan Hamzah, sebetulnya peserta didik sangat membutuhkan ruangan kelas sebagai tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang aman, nyaman dan terhindar dari gangguan, terutama dalam hal ini gangguan radiasi gelombang elektromagnetik listrik.
“Bahkan, ekstrimnya biasanya kalau dalam keadaan hujan dan mendung itu, sehingga kerapatan dari tetesan air hujan itu luar biasa dari kabel ke bawah, itu biasanya terjadi induksi, dibawah SUTET tersebut, makanya saya sarankan untuk yang ada di Rajagaluh MAN ini, untuk bisa artinya mengerti tentang aturan juga, dan mudah-mudahan pihak sekolah arif bijaksana lah untuk anak-anak agar supaya terbebas dari gangguan elektromagnetik tersebut, yang disebabkan oleh tegangan listrik,” pungkas Hamzah Nasyah.
A Hudri







