Jurnalpolisi.co.id

SURABAYA,||JP, – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, SIK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Tanjung Perak AKP Arif Rizky dan Kanit Reskrim AKP Suryadi serta kasie Humas Polres Tanjung Perak Ipda Suroto gelar Press Release Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
AR melakukan hal tersebut, lantaran AR merasa dituduh mengejar ngejar Adik Perempuan Korban, yang diawali percekcokan, hingga terjadi duel maut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan laporan penganiayaan hingga menimbulkan korban jiwa dari jajaran Polsek Kenjeran dan gerak cepat tangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Sampang Madura Jawa Timur pada Minggu (7/5/2023)
Penganiayaan serta kekerasan terhadap orang atau menggunangkan barang yang mengakibatkan maut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan panal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Kasat Rekrim AKP Arif Rizky menyampaikan kronologi penangkapan, Mengetahui kejadian anggota melakukan olah TKP dan menggali informasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dari hasil analisa TKP dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, pelaku mengarah kepada seorang residivis kasus Penganiayaan pada tahun 2017, Anggota pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwasannya pelaku melarikan diri ke Sampang Madura, Kemudian anggota mendapat informasi bahwasannya pelaku sedang perjalanan dari Sampang mengarah ke Surabaya, Anggota pun berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun di rest area untuk sholat dan dari penggeledahan badan pelaku ditemukan BB berupa Celurit yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pembunuhan,” tuturnya.

Kasat Reskrim Tanjung Perak AKP Arif Rizky menambahkan, “jajaran polres pelabuhan tanjung perak bersama Polsek Kenjeran gerak cepat berhasil tangkap pelaku AR (47) Pekerjaan Swasta alamat tempat tinggal Tambak Wedi Baru Surabaya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan sengaja bersama menggunakan clurit, pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal,” ujarnya.
“Waktu Kejadian Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekitar 22.00 Wib di depan rumah Jl. Bulak Banteng Timur 5-A No. 17 Surabaya, pungkas Kasat Reskrim.
Dari olah TKP telah Diamankan barang bukti berupa Pakaian yang digunakan korban, Pakaian yang digunakan saat tersangka melakukan tindak pidana pembacokan, 1 (satu) bilah Celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu warna coklat dilapisi karet warna hitam yang digunakan untuk membacok.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik, dan jajaran polres pelabuhan tanjung perak melakukan pengejaran terhadap DPO, proses Sidik dan Koordinasi JPU, pungkasnya
Dari perbuatan tersebut Tersangka diancam kurungan atau dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana , yang ancaman hukumanya adalah 12 (Dua belas) Tahun. Penjara.
(Bravo Tuti JP)







