Jurnalpolisi.co.id, Cikarang jawa Barat, Lagi marak dengan adanya PT-PT Yang berada di perumahan khususnya wilayah serang baru di lingkungan perumahan kota serang baru Rt 03/02 desa sukaragam 22/6/2023.
Dengan adanya PT.Metal Global Teknik memang tidak boleh berlokasi di perumahan kota serang baru, untuk produksi atau gudang. sedangkan itu di peruntuhkan untuk perumahan atau tempat tinggal.
Dari warga rt 03 /02 sudah menegur kepada karyawan terkait jam kerja yang tidak normatif,
tolong pa bilangin ke bos nya sudah jam malam kami terganggu dengan kebisingan ( berisik ).”ujar Warga
Saat Awak media ini meninjau lokasi dengan bertemu karyawan PT sebut saja ( TT ) mereka mengatakan kepada awak media ini kami sudah dapat ijin lingkungan pihak desa” ujarnya.
Dari awak media ini langsung berkomunikasi dengan karyawan PT dan mereka berdali tapi tidak bisa menunjukan dokumen atau surat-surat yang lengkap itu sudah menyalahkan
Dasar hukum UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karyawan tersebut cuman ada apa dengan surat-suratnya”Ucapnya
Dari pihak pt yang bertanggung jawab sepenuhnya Bos sebut saja (HS )tidak mau bertemu dengan awak media ini saat di konfirmasi ke rumahnya hanya di limpahkan terhadap karyawanya saja.
Kita cek pun Di perseroan terbatas pun tidak ada atas nama PT tersebut dari maka itu,
Awak media ini akan kawal terus sampai ke dinas terkait perijinanya dan perpajakan
( Rasumber/Sorotperkara.Com/ R)







