Cegah Korban TPPO, Polsek Rengasdengklok Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat

 

Polres Karawang – Anggota Patroli Samapta Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Aipda Ayub Wahyudin S.H Bersama Bripka Ghojali Rahman, Melaksanakan patroli siang sekaligus Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kegiatan sosialisasi serta himbauan TPPO dilakukan anggota samapta Polsek Rengasdengklok kepada Masyarakat didusun Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok, Kab.Karawang, Minggu (31/08/2025).

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H.,S.I.K.,M.K.P.,M.Si, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO

“Tujuan sosialisasi dan himbauan yang disampaikan Anggota Patroli Samapta Polsek Rengasdengklok dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh oknum/Agen penyalur tenaga kerja ilegal untuk diberangkatkan menjadi TKI atau TKW ke luar negeri dengan iming – iming gaji yang besar”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi.S.H.
Minggu (31/08/2025)

Menurut Kompol Edi Karyadi, masyarakat agar turut serta membantu mencegah apabila ada oknum penyalur tenaga kerja yang datang menawarkan pekerjaan ke luar negeri

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera dapat melapor kepada Anggota bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek terdekat apabila ada keluarga, saudara yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, Pungkas Kapolsek.***

Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Red (JP)