“Bupati Lembata Jangan Diam, Pelabuhan Ferry Lumpuh dan Harga Barang Melonjak”

Lembata  Jurnal Polisi.co.id-

Kerusakan Pelabuhan Veri Waijarang di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, hingga kini belum juga pulih sepenuhnya. Akibatnya, jalur penyeberangan laut Lembata–Kupang lumpuh selama lebih dari enam bulan dan berdampak serius terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

Kerusakan fasilitas pelabuhan tersebut terjadi setelah kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry menabrak tiang dolphin dermaga milik Pemerintah Kabupaten Lembata. Hingga kini, aktivitas kapal ferry belum kembali berjalan normal sehingga distribusi logistik dari dan menuju Lembata mengalami hambatan besar.

Sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Lembata sangat bergantung pada transportasi laut sebagai urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika akses penyeberangan terganggu, biaya distribusi barang ikut meningkat dan memicu lonjakan harga kebutuhan pokok di pasaran.
Mobil ekspedisi pengangkut logistik kini banyak menganggur karena kapal ferry tidak lagi beroperasi maksimal seperti sebelumnya. Para sopir ekspedisi mengaku kehilangan pendapatan akibat aktivitas penyeberangan yang lumpuh berbulan-bulan.
“Sudah berbulan-bulan kami kesulitan bekerja. Mobil ekspedisi banyak yang menganggur karena akses ferry terganggu. Kami bingung mencari nafkah untuk keluarga,” ungkap salah seorang sopir ekspedisi di Waijarang, Selasa (12/5/2026).

Dampak ekonomi juga dirasakan para buruh bagasi, pedagang kecil, hingga pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pelabuhan. Sejumlah pelapak mengaku pendapatan mereka menurun drastis sejak kapal ferry tidak lagi bersandar normal di Pelabuhan Veri Waijarang.

Kondisi tersebut sebelumnya telah memicu aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Pemuda Jalanan Lembata dan Aliansi Expedisi Lembata. Massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata agar segera menekan pihak PT ASDP Indonesia Ferry untuk memperbaiki tiang dolphin yang rusak serta menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan.
Massa aksi juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah jangka pendek maupun jangka panjang guna mengatasi lumpuhnya jalur transportasi laut yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Lembata.

Sementara itu, Pelabuhan Laut Lewoleba kini menjadi alternatif tempat bersandarnya kapal ferry milik ASDP. Namun perpindahan jalur tersebut justru memicu peningkatan biaya distribusi barang sehingga berdampak pada naiknya harga kebutuhan pokok di tengah masyarakat.

Di tengah lumpuhnya akses penyeberangan laut dan semakin tertekannya ekonomi masyarakat, publik kini mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Lembata, khususnya Bupati Lembata, dalam menangani persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan tersebut.

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kondisi mendesak yang berdampak luas terhadap masyarakat, kepala daerah juga memiliki kewenangan mengambil langkah cepat demi melindungi kepentingan rakyat.
Masyarakat menilai Bupati tidak cukup hanya menjadi penonton di tengah tarik-ulur persoalan antara pemerintah daerah dan PT ASDP Indonesia Ferry. Warga membutuhkan tindakan nyata agar jalur penyeberangan kembali normal dan roda ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan.

Bagi masyarakat kecil di Lembata, kerusakan pelabuhan bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan telah menyentuh persoalan hidup masyarakat yang bergantung pada aktivitas transportasi laut, distribusi logistik, dan perdagangan antarwilayah.

Jurnalis ; Dhika Ahmad M