Lembata Jurnal Polisi.co.id-
Isu pemecatan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata yang sempat dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan akhirnya diluruskan secara resmi. Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut murni didasarkan pada pelanggaran disiplin berat, bukan skandal moral.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lembata, Sa’id Kopong, menegaskan bahwa seluruh proses pemecatan telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, objektif, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai.
“Ini bukan soal selingkuh. Ini soal pelanggaran disiplin berat karena meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama. Semua diproses sesuai aturan,” tegas Sa’id kepada wartawan, Rabu (26/2/2026).
Dalam sistem hukum kepegawaian nasional, setiap ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap diberikan hak banding selama 15 hari kerja sejak Surat Keputusan (SK) disampaikan.
“Jika dalam tenggat waktu itu tidak diajukan keberatan, maka keputusan pemberhentian otomatis berkekuatan hukum tetap,” jelas Sa’id.
Ia menambahkan, keberatan diajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pusat, yang memiliki kewenangan memeriksa, menilai, dan memutus sengketa kepegawaian secara independen.
“ASN masih punya ruang membela diri. Negara menjamin keadilan prosedural,” ujar Kepala BKD, Said Kopong.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keempat ASN tersebut justru mangkir dari panggilan pemeriksaan, bahkan tidak hadir saat SK diserahkan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq. Akibatnya, lanjut Sa’id SK disampaikan melalui masing-masing instansi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Lewoleba.
“Ketidakhadiran ini mencerminkan kurangnya itikad kooperatif dalam mengikuti proses hukum administrasi,” kata Sa’id Kopong.
Kemudian disebutkannya, Empat ASN yang diberhentikan terdiri atas satu guru, dua tenaga kesehatan, dan satu dokter. Mereka dijatuhi sanksi karena meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama, yang dalam rezim hukum kepegawaian dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Tambah Sa’id
Dalam ketentuan PP Disiplin Pegawai, ketidakhadiran tanpa keterangan sah bukan hanya melanggar kewajiban jabatan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta mencederai prinsip profesionalitas aparatur negara. Tutur Sa’id Kopong.
Data yang dihimpun Jurnal Polisi mengungkapkan, pelanggaran tersebut dilatarbelakangi berbagai faktor personal. Salah satu tenaga kesehatan di RSUD Lewoleba tidak lagi masuk kerja karena dilarang oleh suaminya.
Sementara guru yang bersangkutan meninggalkan tugas akibat trauma dengan perilaku suami, hingga akhirnya merantau ke Batam. Bahkan, secara lisan, ia berharap agar proses pemberhentian terhadap dirinya dipercepat karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Tenaga kesehatan lainnya diketahui menetap di Pulau Bali dan disebut telah memiliki kondisi ekonomi yang mapan. Sedangkan dokter yang diberhentikan tercatat pindah ke Jakarta atas permintaan sendiri, tanpa menempuh prosedur mutasi resmi.
Secara hukum, alasan-alasan personal tersebut tidak dapat menghapus kewajiban kedinasan, kecuali disertai izin, cuti, atau mutasi yang sah. Ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif berimplikasi langsung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.
Selain empat ASN tersebut, BKD Lembata juga masih memproses tujuh ASN lain yang tengah menjalani pemeriksaan, lima di antaranya terkait dugaan pelanggaran etika berat berupa perselingkuhan, termasuk satu kasus yang sempat menyita perhatian publik karena peristiwa penggerebekan.
Langkah tegas ini dinilai sebagai pesan kuat Pemkab Lembata dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas birokrasi, sekaligus memperkuat komitmen reformasi tata kelola pemerintahan.
“Penindakan ini bukan kriminalisasi ASN, melainkan upaya menjaga marwah institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Sa’id.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







