Lembata Jurnal Polisi.co.id-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk keenam kalinya secara berturut-turut.
Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lembata Tahun 2025.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lembata Syafrudin Sira, Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lukman Suksin.
Kepala BKAD Lembata, Lukman Suksin, menjelaskan bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas penyajian laporan keuangan Pemkab Lembata.
“Opini audit merupakan pernyataan profesional pemeriksa sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) undang-undang tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lukman menyebutkan terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
Menurutnya, keempat aspek tersebut telah dipenuhi dengan baik oleh Pemkab Lembata sehingga berhasil mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







