
Berau , Kaltim– Jurnal Polisi – Ada hal yang menarik pengakuan terdakwa yang disampaikan hakim pada terdakwa yang dirasa terdakwa sangat heran, dimana beliau sampaikan pada kedua terdakwa pasangan suami istri, dimana hakim sampaikan pada terdakwa, dikatakan saat persidangan, jangan bolak balik omongkan Berau Coal, sudah 6 kali kali persidangan, sidang ini negara yang melawan Ibu dan Bapak lewat jaksa, selanjutnya dikatakan lagi, sidang ini bukan pengadilan bayaran. (27/07).
Lanjut, bahwa jalannya persidangan terdakwa pasangan suami istri, semakin di percepat 2 kali semingu dan sudah berjalan, berikut hasil petikan persidangan yang di sampaikan terdakwa pasangan suami istri saat keluar dari persidangan yang saat ini Meminta keadilan Pada Negara, Semoga berita ini sampai ke Pemerintah Pusat, biar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penggusuran lahan kebun, oleh Perùsahaan, ujarnya.
Pada persidangan tanggal 25 Juli 2023 Perkara Terdakwa, dimana agenda sidang saat itu diagendakan saksi dari JPU, dari 9 orang saksi JPU, 5 (lima) orang security, pimpinan security 1 yaitu sdr. “P” dan termasuk beberapa anggotanya yang terdiri 4 orang yaitu inisial anggotanya “T”, “U”, “S” dan “Z”, ada juga “DK” yang bertugas sebagai external Perusahaan, yang kita kenal awal dirumah dan sudah ikut “GJS” ke kebun beberapa kali di teras hotel Makmur dan Cafe Family.
Selanjutnya ada juga bagian Legal PT.BC yaitu beinisial “A” yang menurutnya hadir sebagai saksi yang tidak pernah mengenal terdakwa, tidak mengetahui dan menyaksikan sendiri hanya lebih ke mendapatkan informasi dari orang lain atau teamnya, hadir juga “EP” Yaitu bagian Audit dari PT.BC (Saksi tidak mengenal terdakwa), tidak mengetahui dan menyaksikan sendiri atau lebih pada mendapatkan informasi dari orang lain atau team external Perusahaan yaitu inisial “DK” bagian Audit PT. BC.
Lanjut dari sidang saksi yaitu berinisial “B” dari PT. ICE subkon dari PT.BC , kenal dan bertemu di lokasi, mengakui bahwa ada perkataan dari terdakwa mengatakan bahwa mereka (kelompok tani), belum pernah di sosialisasikan mengenai kegiatan pertambangan juga bahwa hak hak mereka (kelompok tani), belum diberikan hak haknya atau belum ada penyelesaian dsn saksi “I” dari subkon yang sama tetapi tidak mengenal “N” tidak melihat lebih kepada mendapat laporan dari teamnya, dimana saksi “A” adalah legal Perusahaan, juga saksi yang tidak mengenal dan mengetahui atau melihat, hanya dapatkan laporan dari team.
Saksi inisial “EP” yang adalah bagian audit PT.BC juga tidak pernah melihat atau mengetahui kejadian dilapangan, hanya lebih ke mendengar dari laporan team.
Selanjutnya, sidang lanjutan di tanggal 27 Juli 2023 masih kembali sidang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini saksi yang di hadirkan Kepala kampung Gurimbang yang menjabat mulai dari tahun 2019 hingga 2023 menurutnya.
Dalam keterangan Kakam Gurimbang hanya melihat 1 (satu) kali lokasi yang dipalang dengan kayu, tapi tak ada para terdakwa saat itu dan tidak mengetahui sendiri siapa yang membuatnya, hanya dengar dari orang lain bahwa itu perbuatan terdakwa.
Kemudian Kakam Gurimbang juga mengakui adanya pertemuan secara pribadi dengan terdakwa di teras hotel Makmur sekitar bulan April, saat itu siang har, kebetulan saat itu bulan puasa dan tidak mengetahui tahunnya antara tahun 2022 atau 2023.
Adanya kesepakatan dengan Perusahaan , yang akan membantu seluruh kelompok tani yang membutuhkan akses jalan dan pekerjaan pengeboran yang mana jika ada tanam tumbuh dari masyarakat, karena pekerjaan tersebut akan ada ganti rugi.
Terdakwa mengatakan bahwa Rumah yang ditinggali sudah belasan tahun ditempati dan memiliki KTP diwilayah itu.
Yang perlu di ditanyakan, mengapa terdakwa suami istri didakwakan menempati kawasan hutan tanpa Izin dari Menteri Kehutanan, sedangkan ada pemekaran penduduk yang tentunya sudah melewati proses asal asalan, sehingga diwilayah RT tersebut sudah ada Mesjid yang donaturnya adalah dari PT. BC juga sudah ada listrik penunjang dari kebutuhan masyarakat di RT 08 dimana para terdakwa terdaftar juga di RT 08 sesuai dengan KTP mereka ?!?!
Lalu apakah masuk logika jika hanya terdakwa berdua yang dipenjarakan karena menempati kawasan hutan yang ada Penduduknya satu RT 08 ???
Menurut terdakwa hal inipun sudah pernah di singgung saat pemeriksaan penyelidikan tetapi diabaikan pihak Penyidik.
“Terdakwa mengatakan, masih adakah keadilan dan penegakan hukum yang bersih di Negeri ini, apakah kami sebagai warga masyarakat petani yang tidak tahu hukum, yang tidak mengenyam pendidikan tinggi, sehingga ada dugaan Perusahaan melaporkan terdakwa dengan dalil yang menurut terdakwa diada adakan untuk penjarakan pasangan suami istri yang saat ini menjadi terdakwa, masyarakat miskin ini.”
“Terdakwa mengatakan, Kami dituduh merusak hutan, kami dipenjarakan oleh perusahaan demi ambisi ingin menggaruk batubara yang ada dilokasi yang kami punya,” ungkapnya.
Karena demi arogansi kekuasaan oligarki, tidak melihat ke Prikemanusiaan suami istri di jebloskan penjara padahal kedua sepasang rumah tangga yang hidup dengan ekonomi pas pasan, sehingga anak mereka harus kehilangan tempat berkasih sayang , kaca mata hukum seolah buta, pihak Penuntut Umum semestinya mengedepankan Restorative Justice.
Dengan pengakuan terdakwa, bahwa pernah ada utusan Perusahaan dari Jakarta datang ke Rutan, untuk menjumpai terdakwa, dalam membicarakan masalah hukum terdakwa, hal inilah membuat ada dugaan adanya Intervensi Perusahaan terhadap terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang dalam menghadapi hukum dan di tahan di rutan kab.berau.
“Kelompok tani Kami hanya mempertahankan hak hak kami, Perusahaan, jangan kriminalisasi hak hak kami, sebagai warga negara kami berhak atas tempat kami, dimana kami sudah belasan tahun mendiaminya dan legalitas kepemilikan tanah kami, SAH milik kami,” tutupnya.(***).
Tim Jurnal Polisi







