Batam, Jurnalpolisi.co.id / sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas
barang dan penumpang yang sangat tinggi, terus menjadi sasaran upaya penyelundupan
dengan modus yang kian beragam dan terorganisir.(18/05/2026).
Sepanjang April 2026, Kantor
Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah
upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan tren ancaman terkini, mulai dari
pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan
penumpang, hingga dua kasus penyelundupan cartridge vape.
Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggal (7 April 2026)
Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus meninggalkan muatan kembali menjadi
perhatian serius.
Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah
beroperasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang
diduga memuat barang tanpa dokumen kepabeanan.
Saat tim patroli berusaha mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan
kecepatan tinggi, meninggalkan kotak mengapung di perairan dan tumpukan kotak di
daratan.
Dari pemeriksaan barang yang ditinggalkan, petugas mengamankan 495.650
batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai.
Seluruh
barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus ini diduga
melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Jalur Penumpang Reguler: Senjata Api Tersembunyi (9 April 2026)
Pelabuhan penumpang juga menjadi celah yang kerap dimanfaatkan.
Pada 9 April 2026,
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan
reguler di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang tujuan Jakarta.
Melalui
mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas bawaan penumpang.
Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan
nomor seri BER0803. Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, hasil tes urine penumpang
menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Barang bukti beserta
penumpang telah diserahterimakan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam, dengan
dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang
berlaku.
Body Strapping: Narkotika Jenis Etomidate Dilekatkan ke Tubuh (12 April 2026)
Modus penyembunyian barang di tubuh untuk menghindari pemindaian mesin X-Ray atau
dikenal sebagai body strapping kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Pada 12 April 2026, penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan pada
bagian perut dan betis.
Seluruh cartridge vape tersebut setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea
Cukai Batam, terbukti mengandung Etomidate, yakni zat narkotika yang dilarang
peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.
Penumpang beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang
untuk proses hukum lebih lanjut.
Kamuflase Barang Bawaan: Etomidate dalam Panci dan Kardus (15 April 2026)
Hanya tiga hari berselang, modus berbeda kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan
Internasional Harbour Bay. Pada 15 April 2026 pukul 19.15 WIB, penumpang berinisial S
yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia kedapatan
membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, disembunyikan
di dalam panci dan kardus.

Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape
tersebut terbukti mengandung Etomidate.
Berbeda dengan modus body strapping, teknik ini
memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan.
Seluruh barang bukti beserta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang,
dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun
2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa Bea Cukai terus
beradaptasi & berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus
penyelundupan.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian,
BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan
pengawasan ini,” jelas Agung.
Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
dan ditangani oleh instansi yang berwenang.
KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen
untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif untuk menjaga Batam dari
ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya.
(Siti JP)







