LEMBATA Jurnal Polisi.co.id-
Kebijakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata menghentikan sementara pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan sistem barcode bagi nelayan menuai sorotan dari masyarakat pesisir. Penghentian pelayanan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas melaut para nelayan yang selama ini sangat bergantung pada BBM subsidi.
Kepala Bidang Penangkapan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, IMRAN HUSIN, S.Pi menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari praktik pemindahtanganan barcode hingga dugaan perjualbelian BBM subsidi oleh oknum tertentu.
“Kita ambil langkah penghentian sementara karena ada beberapa persoalan di lapangan yang kita temui, seperti barcode dipindahtangankan dan ada indikasi perjualbelian BBM bersubsidi sehingga butuh verifikasi dan validasi kembali,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, ia menyebut pihaknya juga menemukan adanya kendala teknis pada sistem pelayanan di SPBU Waijarang dan SPBU Tanah Merah yang masih menggunakan perangkat offline sehingga membuka celah manipulasi dalam distribusi BBM subsidi.
Namun, kebijakan penghentian pelayanan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah nelayan menilai Dinas Perikanan seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan barcode, bukan menghentikan pelayanan secara menyeluruh yang berdampak kepada seluruh nelayan.
“Kalau memang ada yang menyalahgunakan barcode, mestinya yang ditindak adalah oknum yang melanggar. Jangan semua nelayan ikut dikorbankan. Karena BBM ini kebutuhan utama untuk kami bekerja di laut,” ungkap salah seorang nelayan
Sorotan itu juga menguat setelah beredarnya dokumen Surat Rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata terkait pembelian BBM subsidi bagi nelayan. Dalam surat tersebut secara jelas tercantum aturan bahwa rekomendasi atau barcode BBM tidak boleh dipindahtangankan maupun diperjualbelikan.
Pada poin ketentuan surat rekomendasi disebutkan bahwa:
surat rekomendasi dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain;
BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali;
serta apabila disalahgunakan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, masyarakat menilai Dinas Perikanan sebenarnya telah memiliki dasar aturan yang cukup kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum pelanggar tanpa harus menghentikan pelayanan bagi seluruh nelayan.
Menurut para nelayan, langkah penghentian pelayanan justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir karena aktivitas melaut sangat bergantung pada ketersediaan BBM subsidi.
Sementara itu, IMRAN HUSIN menegaskan bahwa penghentian sementara pelayanan BBM barcode merupakan langkah teknis yang diambil untuk membenahi sistem distribusi agar lebih tertib dan tepat sasaran.
“Langkah ini diambil agar bisa mengurai soal antrean panjang dan juga beberapa indikasi pelanggaran yang kami temukan di lapangan.
Semua kita harus berbenah, kami di instansi teknis dan pihak SPBU juga, biar kita bisa tahu benang kusutnya ada di mana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan Bupati maupun Wakil Bupati Lembata, melainkan murni kebijakan teknis Dinas Perikanan Kabupaten Lembata.
Para nelayan kini berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi sementara agar kebutuhan BBM tetap terpenuhi sambil proses evaluasi dilakukan, sehingga aktivitas melaut masyarakat tidak lumpuh berkepanjangan
.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







