BBM Bersubsidi Tak Kunjung Reda, Satpol PP Lembata Temukan Dugaan Barcode Tak Sesuai Peruntukan

LEMBATA, Jurnal Polisi.

Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi yang setiap hari harus dihadapkan dengan antrean panjang, persoalan ketepatan sasaran distribusi kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lembata menemukan sejumlah dugaan penggunaan barcode BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan pemilik maupun peruntukannya dalam operasi pengawasan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kamis (27/8/2026).

Pengawasan tersebut tidak hanya menemukan dugaan penggunaan barcode milik orang lain, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kuota BBM bersubsidi yang tercantum dalam dokumen rekomendasi dengan realisasi yang diterima penerima di lapangan.

Berdasarkan dokumen barcode yang berisi rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata yang diperoleh wartawan, tercantum kuota BBM bersubsidi sebesar 300 liter per bulan bagi  satu pemilik rekomendasi.

Namun, informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bahwa penerima tersebut dalam praktiknya hanya mendapatkan sekitar 140 liter BBM per bulan.

Perbedaan angka tersebut menyisakan selisih sekitar 160 liter per bulan.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan publik: jika dalam dokumen rekomendasi tercantum kuota 300 liter per bulan, sementara penerima disebut hanya mendapatkan 140 liter, bagaimana mekanisme penyaluran dan pencatatan terhadap selisih kuota tersebut?

Pertanyaan ini penting dijelaskan karena BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat atau kelompok usaha yang memenuhi persyaratan.

Namun demikian, angka 300 liter dalam dokumen rekomendasi perlu terlebih dahulu dipastikan apakah merupakan kuota yang benar-benar dapat direalisasikan penerima atau batas maksimal pengambilan, karena mekanisme tersebut dapat menentukan bagaimana selisih antara rekomendasi dan realisasi seharusnya diperlakukan.

Karena itu, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, pihak pengelola SPBU, serta instansi terkait, terutama mengenai sistem pencatatan, realisasi penyaluran dan status sisa kuota apabila penerima tidak mengambil seluruh kuota yang tercantum dalam rekomendasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Lembata, Kasim Goran, mengatakan operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi tidak digunakan oleh pihak yang tidak sesuai dengan data maupun peruntukan yang telah ditetapkan.

“Pengawasan ini kita lakukan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai dengan data, pemilik dan peruntukannya,” kata Kasim.

Ia menjelaskan, pengawasan awal menyasar penggunaan barcode BBM jenis Pertalite dan Solar, khususnya pada sektor perikanan di wilayah Kecamatan Nubatukan.Selanjutnya, pengawasan direncanakan diperluas ke sektor pertanian dan peternakan. Ujarnya.

Selain itu kata Kasim, dalam pemeriksaan di lapangan, tim juga  menemukan dugaan adanya barcode yang terdaftar atas nama seseorang, tetapi digunakan oleh pihak lain untuk memperoleh BBM bersubsidi. Petugas juga menemukan barcode yang disebut sudah tidak aktif, namun masih belum dilakukan pembaharuan. Terangnya.

Tidak berhenti pada persoalan barcode, Kasim menyebutkan, pihaknya  juga menemukan dugaan penggunaan barcode oleh pihak yang tidak memiliki perahu atau kapal sebagaimana persyaratan untuk memperoleh BBM bersubsidi bagi sektor perikanan.

“Secara syarat, kalau dia gunakan ini di tempatnya, dia harus mengantongi izin,” tegas Kasim.

Dalam operasi tersebut, Kasim membeberkan , petugas menemukan dua orang untuk kepentingan pemeriksaan.Salah satu temuan disertai barang bukti berupa empat jeriken Solar dengan kapasitas sekitar 35 liter.

Sementara terhadap seseorang yang disebut Ucok, Kasim mengatakan yang bersangkutan telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bagian ekonomi Sekretariat Satpol PP Kabupaten Lembata.

Namun, dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, petugas belum menemukan barang bukti berupa minyak.

“Sudah BAP. Dari Ucok, barang bukti minyak belum ada. Dia hanya pegang barcode orang lain,” jelas Kasim Goran.

Ia  menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan lainnya. Karena itu, setiap informasi yang muncul dalam operasi tersebut masih harus diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

“Semua masih kita dalami. Setiap temuan harus diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai bukti serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Kasim, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam membantu pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai kewenangannya.

Ia menegaskan, pengawasan barcode BBM bersubsidi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar penggunaan barcode dilakukan sesuai identitas dan peruntukannya.

Kasim mengimbau pemilik barcode agar tidak memberikan atau meminjamkan barcode kepada pihak lain untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Pemilik barcode yang mengalami perubahan data maupun kondisi usaha juga diharapkan melakukan pembaruan data melalui mekanisme yang berlaku.

Hal tersebut penting agar sistem pendataan penerima BBM bersubsidi tetap akurat dan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat atau kelompok usaha yang berhak. Tutur Kasim.

Di tengah kondisi masyarakat yang masih harus menghadapi antrean BBM bersubsidi, persoalan ketepatan data, penggunaan barcode, hingga kesesuaian antara rekomendasi dan realisasi penyaluran menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara transparan.

Jika benar terdapat dokumen rekomendasi dengan kuota 300 liter per bulan, sementara penerima hanya memperoleh sekitar 140 liter, maka mekanisme terhadap selisih 160 liter tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Apakah angka 300 liter merupakan kuota maksimal atau kuota yang seharusnya dapat direalisasikan? Jika tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima, bagaimana pencatatannya? Dan apakah sisa kuota tersebut otomatis gugur atau dapat dialihkan melalui mekanisme tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari kebutuhan publik untuk memperoleh kejelasan mengenai tata kelola BBM bersubsidi di Kabupaten Lembata.

Terlebih ketika masyarakat masih harus mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi, transparansi mengenai siapa yang berhak, berapa kuotanya, berapa yang benar-benar diterima, serta bagaimana setiap liter BBM tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan menjadi semakin penting.

Jurnalis: Dhika Ahmad M