Bareskrim Polri Sita 16.400 Liter Solar Ilegal di Jatim dan Jabar

Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita 16.400 liter solar ilegal dan menangkap delapan tersangka.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), mengungkapkan bahwa tim penyidik menangkap tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Para tersangka yang diamankan berinisial BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang. Penyidik mulai menyelidiki kasus ini pada 26 Februari 2025 setelah mendapat laporan terkait praktik ilegal ini.

Di Tuban, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka. Sementara itu, di Karawang, mereka mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna mendapatkan barcode MyPertamina, lalu membeli dan menjual kembali solar dengan harga lebih tinggi.

Polisi menyita kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM ilegal. Dari Tuban diamankan 8.400 liter solar, sedangkan dari Karawang sebanyak 8.000 liter.

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar, dengan jumlah terbesar berasal dari Karawang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik serupa agar subsidi tepat sasaran. (Nik Besitimur)