
JURNAL POLISI.CO.ID. KAB BANDUNG, –
Maraknya toko toko moderen dikabupaten bandung bahkan dipelosok kampung sudah banyak berdiri, toko yang menggunakan reklame , wajib memiliki perizinan dari dinas terkait.
Dikabupaten Bandung toko modern yg menggunakan reklame sdh banyak berdiri, namun warga yang belanja di toko modern itu tidak paham bahkan tidak tau bahwa toko itu sdh memiliki ijin atau belum, maka diharapkan tim teknis dan dinas putr satpol pp sebagai penegak perda menegaskan pihak toko untuk melampirkan surat perizinan reklame yang berdiri dikabupaten Bandung.
Reklame adalah benda , alat , perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum, terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dibaca didengar dan atau dinikmati oleh umum.
Andi Mulya JP.













