
POLRES MALANG – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana Melalui Kapolsek Wajak AKP Bambang Wahyu Jatmiko Menuturkan, SPKT dan SKCK merupakan unit pelayanan terpadu yang bertugas melayani masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan serta penerbitan surat keterangan catatan kepolisian sehingga dalam pelaksanaannya selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat yang datang dengan senyum sapa dan salam, minggu (21/05/2023) Siang.
Anggota SPKT Aipda Agung Wicaksono menjelaskan bahwa sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) merupakan unit pelayanan kepolisian yang bertugas 24 jam dalam melayani laporan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan profesional begitu juga SKCK melayani pada jam kerja senin-sabtu,” ujarnya.
Dengan adanya unit pelayanan kepolisuan SPKT tersebut warga masyarakat dapat menyampaikan secara langsung laporan maupun pengaduan yang dibutuhkan selain itu warga masyarakat juga dapat melakukan laporan melalui telepon polsek Wajak dengan menyebutkan identitas diri secara benar dan selanjutnya akan mendapatkan penanganan sesuai jenis laporannya,” imbuhnya.
Selain menerima laporan pengaduan unit SPKT juga melayani penerimaan laporan kehilangan barang maupun surat berharga lainnya untuk selanjutnya mendapatkan bukti penerimaan laporan guna kepentingan pengurusan surat berharga maupun barang yang hilang dan dipastikan warga masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik dalam penerimaan laporan pengaduan maupun pengurusan surat-surat yang diperlukan tanpa dipungut biaya sama sekali (gratis),” tegas Agung.
Hal tersebut merupakan komitmen dari Polsek Wajak Polres Malang yang telah menyandang predikat WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah bersih bebas melayani) memberikan pelayanan terbaik dengan motto Presisi,” pungkas Aipda Agung.
( Opr Wajak ).







