Pamekasan, jurnalpolisi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek jalan tahun 2025 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2,9 miliar.
Hingga Senin (10/8/2026), proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kejari Pamekasan juga telah mengamankan sejumlah dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, mengatakan dokumen yang diamankan menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dikaji penyidik. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah dokumen yang telah disita.
“Ada beberapa dokumen, tapi saya tidak bisa merinci berapa-berapanya. Dokumen yang sudah tidak terpakai itu sudah dikembalikan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, penyidik sejauh ini belum dapat memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit.
“Kerugian negara masih belum bisa dipastikan, perhitungan resmi masih nunggu audit,” ujarnya.
Dokumen Diamankan, Laptop Dikembalikan
Agus menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari lingkungan Dinas PUPR berupa salinan dokumen atau copy dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sementara sebuah laptop yang sebelumnya turut diamankan dalam rangkaian penyidikan telah dikembalikan. Meski demikian, Kejari memastikan pengembalian perangkat tersebut tidak menghentikan proses pengumpulan alat bukti.
“Kemarin kita menyita berupa PC dari PUPR, dan kita sudah mengembalikan laptop, tapi kita sudah mempunyai bukti-bukti yang ada,” katanya.
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik juga untuk sementara dinyatakan telah selesai.
“Sementara kayaknya final,” ujar Agus.
Aliran Dana Masih Didalami
Mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu, Kejari Pamekasan belum memberikan kesimpulan.
Agus mengatakan persoalan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani tim penyidik. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan penggunaan maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Itu kan kita tidak masuk karena kita bukan penyidiknya. Tapi intinya kami juga tidak mengetahui secara pasti penggunaannya itu, penyidiknya nanti yang mengetahui itu,” jelasnya.
Kejari Pamekasan memilih tidak membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Langkah tersebut disebut penting untuk menjaga proses pengumpulan alat bukti serta mencegah kemungkinan adanya upaya menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
“Terkait ini tidak mungkin kita buka semua karena kalau seumpama kita buka semua, otomatis pihak-pihak yang diduga terlibat nanti kan bisa menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Agus.
Penyidikan Belum Masuk Tahap Akhir
Kejari Pamekasan menegaskan perkara proyek jalan tersebut masih dalam proses penyidikan. Tahapan menuju pelimpahan perkara ke pengadilan juga belum dilakukan.
Agus menyebut penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
“Pelimpahan P21 ke pengadilan masih belum, masih panjang. Kita masih mengumpulkan alat bukti lain,” pungkasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Seluruh proses masih menunggu hasil penyidikan dan audit resmi.
(Deddy-JP)







