ADA APA DENGAN BPN KOTA BANDUNG? DUGAAN ANOMALI DATA SHM 1891 HINGGA 6.704 METER PERSEGI JADI SOROTAN

​KOTA BANDUNG JURNALPOLISI.CO.ID — Keterbukaan informasi publik kini berada dalam sorotan tajam terkait tata kelola administrasi pertanahan di Kota Bandung, hingga memicu desakan evaluasi komprehensif yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) tertinggi. Berdasarkan data valid, bukti otentik, serta dokumen berkode A1 yang dihimpun oleh Tim Investigasi Nasional Jurnalpolisi.co.id, ditemukan fakta mengenai hambatan akses terhadap warkah tanah yang semestinya menjadi instrumen hukum yang terbuka bagi pihak ahli waris yang berkepentingan langsung. Realitas di lapangan mengungkap bahwa setelah berkas permohonan resmi dari ahli waris diterima secara sah di loket pelayanan, pihak instansi agraria daerah ini justru melayangkan surat penolakan pembukaan warkah melalui Surat Dinas Nomor MP.01.01/904-32.73/V/2026 dengan dalih pengecualian undang-undang, padahal seluruh langkah prosedural tersebut sebelumnya diambil oleh pemohon berdasarkan arahan dan petunjuk teknis internal instansi terkait.

​Anomali prosedural dan kedilemaan birokrasi pelayanan ini menjadi dasar adanya kepentingan publik yang mendesak untuk menuntut kejelasan mengenai sinkronisasi data fisik atas objek tanah yang krusial. Tim investigasi menemukan adanya persoalan terkait dugaan selisih luas tanah yang sangat masif, mencapai kurang lebih 6.704 meter persegi pada objek SHM 1891 jika disandingkan dengan data induk Kohir 924. Tindakan instansi yang memberikan arahan teknis di awal namun kemudian mengeluarkan surat penolakan pembukaan data warkah, dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang membingungkan serta menghambat upaya masyarakat dalam menguji validitas dan akurasi data pertanahan tersebut secara transparan.

​Ketidaktransparanan yang terindikasi terjadi dalam pengelolaan serta pembatasan akses arsip warkah pasca-penerimaan berkas resmi ini dinilai memerlukan perhatian serius dari lintas sektoral nasional, bukan sekadar sebagai persoalan administrasi pelayanan biasa. Tim Investigasi Nasional Jurnalpolisi.co.id memandang bahwa penguncian data dokumen tanah di tengah munculnya dugaan selisih luas yang signifikan tersebut dapat menjadi hambatan nyata terhadap program pemberantasan praktik mafia tanah yang menjadi komitmen penuh Kepala Negara demi melindungi hak-hak rakyat kecil. Oleh sebab itu, kondisi pengelolaan informasi pertanahan di Kota Bandung ini dinilai layak menjadi prioritas bagi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Ombudsman RI, hingga lembaga penegak hukum untuk melakukan audit investigasi demi tegaknya supremasi hukum.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, rilis investigasi nasional yang disuarakan dari Sabang sampai Merauke ini disusun secara independen dan bersandarkan pada fakta-fakta pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan demi pemenuhan kepentingan publik dan hak masyarakat untuk tahu. Upaya kelembagaan melalui Divisi Investigasi Nasional Jurnalpolisi.co.id telah dilakukan secara patut dan resmi dengan mengirimkan Formulir Konfirmasi dan Klarifikasi Pers langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, namun hingga berita ini ditayangkan, pihak instansi terkait belum memberikan jawaban materiil atas pertanyaan yang diajukan. Langkah jurnalistik ini bergerak murni sebagai penyeimbang, perekat keadilan, dan pemenuh fungsi kontrol sosial, tanpa tendensi subjektif untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai panggilan profesi guna memastikan tata kelola agraria berjalan bersih, transparan, serta akuntabel.

​Melalui rilis berskala nasional ini, Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan jajaran APH diharapkan dapat memberikan atensi khusus serta langkah konkret untuk mengusut tuntas persoalan ini. Tindakan tegas berupa evaluasi administratif berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku serta pembenahan sistem sangat dinantikan guna memastikan akses warkah tanah dibuka secara objektif kepada ahli waris yang sah, menghentikan pola birokrasi yang membebani masyarakat, serta menindaklanjuti setiap indikasi anomali sertifikasi demi tegaknya kepastian hukum yang sejati di bumi Nusantara.

​Tembusan:
​Yth. Presiden Republik Indonesia (u.p. Kantor Staf Presiden);Yth. Ketua Ombudsman Republik Indonesia;
​Yth. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat;
Yth. Menteri ATR/Kepala BPN RI (Kementerian ATR/BPN);
Yth. Jaksa Agung RI;
​Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
​Yth. Menteri Dalam Negeri RI;
​Yth. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II;
​Yth. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN;
​Yth. Gubernur Jawa Barat;
​Yth. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat;
​Yth. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat;
​Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung;
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
Yth. Wali Kota Bandung;
​Yth. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung;
​Yth. Camat Buah Batu dan Lurah terkait.

INVESTASI – NASIONAL JP