Majalengka, Jurnalpolisi.co.id – Majalengka, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.sos., M.M., menaggapi pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebabkan oleh pemberitaan pihak awak media.
Aceng Syamsul Hadie, memberikan keterangan kepada para awak media usai mediasi dikantor polres Majalengka terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pihak Ato Hendarto selaku awak media jejakinvestigasi.co.id., pada pemberitaan secara maraton tentang dugaan kasus pernikahan terlarang (poliandri) yang dilakukan seorang istri yang berinisial “M”.
“Dalam rangka kepedulian karena pihaknya menganggap ini adalah peristiwa besar dimana masih ada oknum Polisi masih menerima aduan pasal-pasal karet yang ditujukan kepada wartawan,” ungkap Aceng, Selasa (10/10/2023).
“Dimana dalam SKB yang ditanda tangani oleh Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri dikatakan bahwa urusan yang menyangkut pasal-pasal karet pencemaran nama baik dan sebagainya itu, dikembalikan kepada ke undang undang pers, tidak dihakimi oleh undang undang ITE,” ungkapnya lagi.

Menurut pria yang akrab disapa Ayah ini, khusus untuk pencemaran nama baik yang ditujukan kepada produk jurnalistik, itu harus dikembalikan kepada UU pers, dimana di dalam UU pers tersebut ada hak jawab, hak tolak dan pelurusan berita.
“Ketika ada pihak yang merasa dirugikan maka luruskan berita itu, perbaiki berita itu dengan argumentasi bay data, dan wajib pihak media untuk menerbitkan kembali selanjutnya pemberitaan tentang argumentasi yang disampaikan oleh pihak yang dirugikan,” jelas Aceng.
“Ini sangat menarik ternyata masih ada pihak polres masih bermain main pada pasal pasal karet yang ditujukan kepada para wartawan,” ujar mantan anggita DPRD Kabupaten 2 periode ini.
Ia juga menyatakan, “kita tantang lanjutkan kasus ini, apakah ada keberanian dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini.”
Pada kesempatan yang sama pihak Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) DPD Jawa Barat, Asep Suherman, SH., menyampaikan dukungannya, “terkait pemberitaan Ato Hendarto yang ditindaklanjutkan ke masalah hukum itu tidak benar dan yang benar itu adalah yang sudah dikatakan oleh Aceng samsyul Hadie ketua DPD AWI Jawa Barat.”
“Selaku ketua DPD Gawaris Jawa Barat akan tindak lanjuti, lanjutkan permasalahan ini, pihaknya mendukung penegakan kebenaran demi menjunjung tinggi insan pers dan insan jurnalis,” tegas Asep.
Selain itu, Iwan Gunawan, selaku ketua DPP Lembaga pengawasan pelayanan publik ( LP3 ) Jawa Barat, juga sebagai kuasa advokasi pendamping dari yang terlapor Ato Hendarto mengatakan, “dalam poksinya UU pelayan publik, memantau kinerja penyelenggara publik khususnya di kabupaten Majalengka, pihaknya sudah menyurati pihak kapolres dan DPRD, dalam pandangannya wartawan itu harus dijaga integritasnya,” jelas Iwan. (Dede M.S.)







