LEMBATA, Jurnal Polisi
Pemberhentian seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menuai pertanyaan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perkara pribadi yang disebut dalam sejumlah dokumen, tetapi juga berkaitan dengan status hubungan kerja, dasar kewenangan, serta prosedur yang ditempuh dalam pemberhentian yang bersangkutan.
Persoalan ini diketahui wartawan Media Jurnal Polisi setelah menerima sejumlah dokumen, di antaranya surat pernyataan dan surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata yang berkaitan dengan Melkior Friedardus Bean Uak.
Dokumen pertama berupa Surat Pernyataan Nomor: 01/MFBU/VII/2026 yang dibuat oleh Melkior Friedardus Bean Uak. Sementara dokumen lainnya berupa surat Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata Nomor: UP.02.03/650-53.13/VIII/2026, tertanggal 21 Agustus 2026, dengan perihal Pemberhentian Kerja.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, Melkior menyatakan adanya persoalan terkait STNK/BPKB sepeda motor milik Sdri. Maria Helena Ngura yang disebut telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Dalam surat tersebut, Melkior menyatakan bahwa persoalan itu merupakan kesalahan yang dilakukannya secara sadar dan bersifat pribadi. Ia juga menyatakan tidak akan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata atas perbuatannya.
Melkior selanjutnya menyatakan kesediaannya untuk diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Satpam apabila sampai batas waktu yang disebutkan dirinya tidak dapat mengembalikan STNK/BPKB sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.
Namun, persoalan kemudian berkembang pada aspek hubungan kerja setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menerbitkan surat tertanggal 21 Agustus 2026 dengan perihal Pemberhentian Kerja.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan itu diambil setelah menindaklanjuti hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 192/BA-53.13/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026, serta surat pernyataan Melkior.
Dari dokumen yang diterima wartawan, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan penjelasan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
Pertama, jika persoalan yang disebut dalam surat pernyataan merupakan persoalan pribadi, apa dasar hubungan kerja yang kemudian membuat persoalan tersebut berujung pada pemberhentian Melkior dari pekerjaannya sebagai Satpam?
Kedua, jika Melkior merupakan pekerja alih daya atau outsourcing, siapa yang secara hukum berkedudukan sebagai pemberi kerja dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengakhiri hubungan kerja tersebut?
Ketiga, apakah proses pemberhentian telah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, aturan ketenagakerjaan, serta prosedur yang berlaku?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena status hubungan kerja menentukan siapa yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terhadap keberlangsungan pekerjaan seorang pekerja.
Apabila Melkior merupakan pegawai langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, tentu terdapat mekanisme internal dan ketentuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Namun, apabila yang bersangkutan merupakan pekerja alih daya, maka hubungan hukum antara pekerja, perusahaan penyedia jasa, dan Kantor Pertanahan perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami posisi masing-masing pihak.
Termasuk di dalamnya mengenai siapa yang tercantum sebagai pemberi kerja, bagaimana bentuk perjanjian kerja yang berlaku, serta siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait hubungan kerja.
Persoalan ini juga perlu ditempatkan secara proporsional antara pertanggungjawaban atas suatu perbuatan dan kewenangan untuk mengakhiri hubungan kerja.
Jika benar terdapat persoalan hukum terkait STNK/BPKB sebagaimana disebut dalam dokumen, penyelesaiannya tentu harus ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila persoalan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi tindakan yang berdampak langsung terhadap pekerjaan seseorang, maka aspek ketenagakerjaan juga patut mendapat perhatian.
Dengan demikian, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah Melkior melakukan kesalahan sebagaimana disebut dalam surat pernyataannya, melainkan juga bagaimana hubungan antara persoalan tersebut dengan status pekerjaannya serta dasar kewenangan pihak yang menerbitkan surat pemberhentian kerja.
Apalagi, apabila status yang bersangkutan adalah pekerja outsourcing, maka perlu diketahui apakah perusahaan penyedia jasa alih daya turut dilibatkan dalam proses tersebut sesuai hubungan kontraktual dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian publik juga menyororti beberapa pertanyaan dengan berharap Untuk memperoleh penjelasan yang utuh, oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata diantaranya;
Apakah Melkior merupakan pegawai langsung Kantor Pertanahan atau pekerja perusahaan penyedia jasa alih daya?
Jika merupakan pekerja outsourcing, perusahaan mana yang secara resmi menjadi pemberi kerja?
Apa dasar kewenangan Kantor Pertanahan menerbitkan surat dengan perihal Pemberhentian Kerja?
Apakah terdapat perjanjian kerja atau ketentuan internal yang mengatur konsekuensi terhadap tindakan pekerja di luar pelaksanaan tugasnya?
Apakah hasil pemeriksaan menyatakan persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Melkior sebagai Satpam?
Apakah perusahaan penyedia jasa alih daya telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan apabila Melkior memang berstatus pekerja outsourcing?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun kesimpulan sepihak, melainkan untuk memastikan publik memperoleh informasi yang lengkap mengenai duduk perkara.
Media Jurnal Polisi juga tidak mengabaikan persoalan pribadi yang disebut dalam dokumen. Setiap orang pada prinsipnya bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, ketika persoalan tersebut kemudian berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan seseorang, maka status hubungan kerja, dasar tindakan, kewenangan pemberi kerja, ketentuan perjanjian, serta prosedur pemberhentian menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan.
Dengan kata lain, terdapat dua hal yang perlu dilihat secara proporsional: pertanggungjawaban seseorang atas perbuatannya dan legalitas serta prosedur keputusan yang berdampak terhadap hubungan kerja orang tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai Melkior dan persoalan STNK/BPKB yang disebut dalam surat pernyataan. Perhatian publik juga tertuju pada bagaimana sebuah keputusan yang berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan seseorang di lingkungan sebuah institusi pemerintah dibuat dan atas dasar kewenangan siapa keputusan tersebut diterbitkan.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tentu dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh,dan juga sebaliknya, apabila masih terdapat aspek administratif, hubungan kerja, atau prosedural yang perlu diperjelas, keterbukaan sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan baru.
Wartawan Media Jurnal Polisi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata belum memberikan tanggapan dan masih sulit dihubungi.
Media Jurnal Polisi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, perusahaan penyedia jasa alih daya apabila Melkior merupakan pekerja outsourcing, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk mendorong adanya kejelasan mengenai status hubungan kerja, dasar pemberhentian, kewenangan penerbitan surat, serta prosedur yang telah ditempuh.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







