PAMEKASAN//Jurnalpolisi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus bergerak cepat dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti mengejar salah satu tersangka berinisial AEF (oknum pengacara) yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan bahwa tim penyidik Satreskrim saat ini tengah menyisir berbagai titik dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka AEF.
”Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
Guna mempercepat proses penangkapan, Polres Pamekasan juga memohon bantuan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau berada di sekitar keberadaan tersangka AEF.
”Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.
Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah oknum pengacara tersebut dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Upaya paksa penjemputan di kediamannya pun sempat dilakukan, namun tersangka sudah tidak berada di tempat.
Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, serta EM yang bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
”Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.(Sitti Laila JP)







