Majalengka, Jurnal Polisi | Jajaran Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka melaksanakan razia dan penindakan terhadap penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Aiptu Samsul bersama Kanit Binmas Aiptu Agus dan sejumlah anggota. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Razia tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penindakan untuk mengantisipasi dampak negatif peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan cipta kondisi serta melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polsek Majalengka Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras maupun potensi gangguan keamanan lainnya.







