Garut,Jurnalpolisi.co.id- Sikap anti-kritik dan jauh dari cerminan dunia pendidikan diperlihatkan oleh Kepala Sekolah SMP PGRI Malangbong, Rosmania. Malah demi menghindari konfirmasi jurnalis terkait transparansi anggaran bantuan pemerintah, Rosmania nekat bersandiwara dengan menyangkal identitasnya dan mengaku sebagai guru biasa.
Peristiwa ironis ini bermula saat sejumlah awak media mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi terkait realisasi program revitalisasi sekolah. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 1,9 miliar.

Bukannya memberikan keterbukaan informasi publik, Rosmania justru memilih menghindar dari tanggung jawab pimpinan institusi. Di hadapan wartawan, ia secara sadar mengklaim diri hanya staf pengajar biasa. Kebohongan ini baru terungkap setelah awak media melakukan verifikasi lebih lanjut di lapangan pada Senin (3/8/2026).
Sikap Kepala Sekolah yang dinilai “alergi” terhadap jurnalis ini langsung memicu gelombang kecurigaan di tengah masyarakat.
Publik kini mempertanyakan transparansi proyek revitalisasi di SMP PGRI Malangbong. Muncul dugaan bahwa kebohongan tersebut sengaja dilakukan untuk menutupi ketidaktransparanan atau potensi penyelewengan dana miliaran rupiah tersebut.
“Jika memang pengelolaan anggaran itu bersih dan sesuai prosedur, mengapa harus takut menghadapi wartawan? Sikap berbohong seperti ini justru memperkuat indikasi bahwa ada hal besar yang sedang disembunyikan,” ungkap U, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan menutup-nutupi informasi ini diduga kuat mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai institusi yang mengelola dana negara, sekolah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat melalui media massa.
Menyikapi polemik yang mencoreng citra dunia pendidikan di Kecamatan Malangbong ini, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera mengambil tindakan tegas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (4/8/2026) pukul 11.35 WIB, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberikan tanggapan singkat.
“Atuh da tidak bisa tidak mengakui kepala sekolah. Kan ada SK-nya,” tulis Kadisdik Garut.
Meski demikian, hingga saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan indikasi akan memanggil atau memeriksa Rosmania terkait dugaan pembohongan publik dan tata kelola anggaran APBN 2026 di sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan dan komite sekolah guna memvalidasi realisasi proyek revitalisasi tersebut.
(Ajo).







