Spanduk Pemberitahuan Syarat Peliputan di SMAN Darmaraja Jadi Sorotan, Soroti Aspek Keterbukaan Informasi Publik

​SUMEDANG, Jurnalpolisi.co.id – Pemasangan spanduk pemberitahuan mengenai persyaratan ketat bagi insan pers dan media massa di lingkungan SMA Negeri Darmaraja, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan awak media pada Selasa (4/8/2026).

​Spanduk yang terpasang di area sekolah dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Kepala SMAN Darmaraja, Ato Radianto, S.Pd., M.M., serta Ketua P2SP, Drs. Tahyu Hidayat, M.MPd., mencantumkan lima poin persyaratan administrasi yang harus dipenuhi jurnalis sebelum melakukan kunjungan, wawancara, maupun pengambilan dokumentasi.

​Poin-poin tersebut mencakup keharusan menunjukkan Kartu Identitas Pers, Surat Tugas, menyajikan Surat Permohonan/Maksud Kunjungan, melengkapi dokumen administrasi legalitas formal lainnya, serta mematuhi tata tertib sekolah. Di akhir maklumat ditegaskan, “Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pihak yang menerima kunjungan berhak menunda atau tidak memberikan izin peliputan maupun wawancara.”

​Dinilai Berpotensi Menghambat Fungsi Kontrol Sosial Pers

​Penerapan persyaratan birokrasi tertulis yang terkesan rumit ini memicu tanggapan dari para awak media yang bertugas di lapangan, khususnya saat berupaya melakukan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sarana prasarana sekolah.

​Sejumlah jurnalis menilai, kewajiban menyertakan “surat permohonan tertulis” untuk sekadar konfirmasi lapangan atau peliputan insidental berpotensi membatasi akses informasi publik dan memperlambat kerja-kerja jurnalistik yang membutuhkan kecepatan.

​Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (3) menjamin bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, sebagai instansi pendidikan negeri yang mengelola dana publik, SMAN Darmaraja juga terikat pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Mengedepankan Ketertiban Tanpa Mengabaikan Hak Publik

​Di sisi lain, dari sudut pandang tata kelola administrasi sekolah, pihak SMAN Darmaraja menyatakan bahwa penataan prosedur penerimaan tamu media dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, ketertiban administrasi, serta memastikan legalitas pihak-pihak yang berinteraksi di lingkungan sekolah.

​Langkah penertiban ini diklaim bertujuan untuk mengantisipasi potensi timbulnya oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan awak media tanpa kejelasan identitas dan tugas jurnalistik yang sah.

​Meski demikian, kalangan insan pers berharap pihak sekolah dapat membedakan antara mekanisme penerimaan tamu umum dan kebutuhan konfirmasi jurnalistik yang bersifat mendesak. Sinergi dan transparansi antara lembaga pendidikan dan media dinilai sangat penting agar pengerjaan program pemerintah, seperti revitalisasi sekolah, dapat berjalan secara terbuka, akuntabel, dan tepercaya di mata masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kepala SMAN Darmaraja serta Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan tanggapan resmi secara berimbang.
(Team)

Tinggalkan Balasan