PPID Jabar Diminta Segera Laksanakan Putusan Komisi Informasi, Pemohon Siapkan Langkah Hukum ke Pengadilan Negeri dan Ombudsman

Bandung jurnalpolisi.co.id-

Bandung – Selasa 4 Agustus 2026 Pemohon Informasi Publik, Dinar Permana Putra, secara resmi meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama untuk segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 dalam perkara Sengketa Informasi Publik Nomor Register 2373/P-A19/PSI/KI-JBR/V/2024.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memutus sengketa informasi antara Dinar Permana Putra selaku Pemohon dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PPID Utama.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan Termohon memberikan sejumlah informasi publik yang dinyatakan terbuka dengan tetap melakukan penyuntingan terhadap bagian yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang menjadi objek sengketa tersebut meliputi Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban, Surat Pertanggungjawaban, serta salinan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa beserta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.

Beberapa kegiatan yang dimaksud antara lain pengadaan peralatan interaktif Merdeka Belajar, digital smart school, pengadaan laptop pelajar, pengadaan alat praktik sekolah menengah atas, pengadaan peralatan praktik sekolah menengah kejuruan, pengadaan school e-learning interaktif, hingga program Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship.

Menurut Dinar Permana Putra, putusan Komisi Informasi merupakan putusan yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh Badan Publik sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

> “Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat selaku PPID Utama, segera melaksanakan amar Putusan Komisi Informasi secara sukarela. Pelaksanaan putusan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dinar Permana Putra.

 

Selain menyampaikan permintaan pelaksanaan amar putusan kepada PPID Utama, Pemohon juga telah menyusun surat kepada Gubernur Jawa Barat agar dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Menurutnya, apabila dalam batas waktu yang telah diberikan amar putusan tetap tidak dilaksanakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut meliputi pengajuan permohonan pelaksanaan putusan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, penyampaian laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, serta penyampaian pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat dan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dinar menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah memperoleh dokumen sesuai amar putusan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan di Komisi Informasi. Harapan kami sederhana, yaitu agar putusan yang telah dijatuhkan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga hak atas informasi publik dapat terpenuhi,” tutupnya.

(Iis jp red)

Tinggalkan Balasan