Lembata Jurnal Polisi.co.id-
Kasus dugaan narkotika yang menyeret dua remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Lembata terus menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Arni (16), salah satu remaja yang turut diamankan dalam operasi Satresnarkoba Polres Lembata, menyampaikan pengakuan yang menambah perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa. Kami kaget ketika tiba-tiba dikepung polisi di pelabuhan,” ujar Arni saat ditemui wartawan Jurnal Polisi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Arni, sebelum diamankan aparat kepolisian, dirinya dijemput oleh seorang pria yang dikenal sebagai Majikannya dengan nama Opos bersama istrinya Selin dari Larantuka menuju Lewoleba. Ia mengaku tidak sepenuhnya sadar selama perjalanan karena sebelumnya mengonsumsi minuman yang disebutnya sebagai Komix.
“Saya dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka ke Lewoleba. Saat itu saya dalam keadaan mabuk karena minum Komix. Karena itu saya tidak tahu apa-apa,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lembata pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua remaja perempuan yang sama-sama berusia 16 tahun.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres Lembata melalui siaran pers, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L dan R. Keduanya masih berusia 16 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di wilayah Kecamatan Nubatukan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik klip kecil berisi ganja dengan berat bruto sekitar 5,35 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, interogasi terhadap para terduga, hingga pemeriksaan urine. Hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga berinisial L telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sementara terhadap R, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kembali Arni sendiri mengaku baru mengetahui adanya barang yang kini menjadi barang bukti setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut pengakuannya, barang tersebut ditemukan tersimpan dalam lipatan kain tisu.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan Arni masih merupakan pengakuan pribadi dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Seluruh fakta dan keterangan yang muncul masih akan diuji melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena sebelumnya berkembang informasi mengenai turut diamankannya seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama Opos saat operasi berlangsung.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum Kasi Humas Polres Lembata, AKP Jhoni menyampaikan kesimpulan resmi mengenai keterkaitan pihak-pihak lain yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
Selain dugaan tindak pidana narkotika, perhatian publik juga tertuju pada dugaan adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur di lingkungan hiburan malam. Jika terbukti, persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut perlindungan hak-hak anak dari berbagai bentuk eksploitasi.
AKP Jhoni menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lembata. Kepolisian juga mengajak masyarakat, orang tua, dan lingkungan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum berjalan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kasi Polres Lembata.
Di tengah perkembangan kasus yang terus menjadi perhatian masyarakat, warga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan tuntas. Bukan hanya untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan peredaran narkotika tersebut, tetapi juga untuk menjamin perlindungan terhadap anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung masa depan mereka.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga masa depan generasi muda Lembata yang harus dijaga dari ancaman narkotika dan berbagai bentuk eksploitasi.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







