Bandung* — Klarifikasi RSUD Kota Bandung dengan wartawan pada Rabu, 10 Mei 2026 menghasilkan berita acara yang memuat 5 fakta baru. Dokumen tersebut ditandatangani pejabat RSUD dan disaksikan Wadir Umum Kepegawaian & Keuangan, Kabag Umum, Kabid Pelayanan, Kasubag Hukum Humas dan Pemasaran, serta Kepala Instalasi Kesehatan. Berikut 5 fakta beserta kutipan langsung dari berita acara:
*Fakta: RSUD Akui Typo Volume Ember 1.000 Liter*
Pihak RSUD menyatakan angka “1.000 liter” pada jawaban tertulis sebelumnya merupakan kesalahan pengetikan.
*Kutipan Berita Acara:*
_“Angka 1.000 liter itu typo. Volume ember yang digunakan 40 sampai 60 liter. Kami mengakui kekeliruan tersebut dan melakukan koreksi.”_
Pernyataan tersebut disampaikan Kabag Umum dan Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan di hadapan para saksi. Volume maksimal adalah 100 liter tergantung ukuran kamar mandi.
*Fakta: RSUD Tuntut Penurunan Dua Berita “Jurnal Polisi”*
Berita acara memuat pernyataan resmi RSUD terkait dua pemberitaan di media “Jurnal Polisi”.
*Kutipan Berita Acara:*
_“Akan menurunkan pemberitaan di jurnal polisi yang berjudul: 1. ‘Tenggat Habis, RSUD Kota Bandung Bungkam: 22 Pertanyaan Akreditasi KARS Tidak Dijawab’. 2. ‘Diam Bisa Dipidana: Ini Risiko Hukum RSUD Kota Bandung Jika Tidak Dijawab 22 Pertanyaan soal Akreditasi KARS’.”_
RSUD menilai judul tersebut tidak sesuai fakta karena telah memberikan jawaban. Merujuk Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, RSUD menggunakan hak jawab untuk mengoreksi pemberitaan.
*Alasan Redaksi:* Kedua berita tersebut naik sebelum jawaban resmi dari RSUD diterima redaksi. Saat itu tenggat konfirmasi yang diberikan redaksi telah habis dan belum ada tanggapan tertulis dari pihak RSUD. Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, media berhak menayangkan berita berdasarkan kepentingan publik dengan tetap membuka ruang Hak Jawab setelah klarifikasi diterima.
*Fakta: UU Pers Tidak Mengenal Istilah “Penurunan Berita”*
Merujuk UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, instrumen yang diberikan kepada pihak yang dirugikan adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan “penurunan berita” atau “penghapusan berita”.
a. *Pasal 1 angka 11*: Hak Jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. *Pasal 5 ayat (2)*: Pers wajib melayani Hak Jawab.
c. *Pasal 4 ayat (2)*: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
d. *Pasal 18 ayat (2)*: Perusahaan pers yang menolak memuat Hak Jawab dipidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Dengan demikian, permintaan “menurunkan berita” tidak memiliki dasar hukum dalam UU Pers. Penghapusan berita hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kesepakatan melalui mediasi Dewan Pers, atau kebijakan redaksi sendiri. Memaksa media menurunkan berita dapat dikategorikan sebagai upaya pelarangan penyiaran yang dilarang Pasal 4 ayat (2).
*Pada akhirnya, walaupun istilah “penurunan berita” tidak dikenal dalam UU Pers, redaksi memutuskan memenuhi permintaan RSUD tersebut. Keputusan ini diambil atas pertimbangan lain, yaitu menghormati proses klarifikasi yang telah dilakukan, menjaga hubungan baik dengan narasumber, dan mencegah polemik berkepanjangan di tengah fokus pelayanan publik. Redaksi tetap menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan internal dan tidak dapat dijadikan preseden untuk kasus lain.*
*Fakta: Mekanisme yang Tepat Adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi*
Berdasarkan analisis yuridis, yang dapat dituntut RSUD kepada media adalah penayangan Hak Jawab secara proporsional. Hak Jawab memuat koreksi atas fakta yang keliru, termasuk pengakuan typo, pencabutan Permenkes No. 7 Tahun 2019 melalui Permenkes No. 2 Tahun 2023, dan klarifikasi bahwa RSUD telah menjawab 22 pertanyaan akreditasi KARS.
Media wajib memuat Hak Jawab tersebut pada kesempatan pertama dan dalam posisi yang sama dengan berita awal. Apabila media tidak melayani Hak Jawab, RSUD dapat mengadukan ke Dewan Pers atau menempuh gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata. Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/VII/2012 menegaskan berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, dan masa depan anak.
*Fakta: RSUD Sebut Permenkes 7/2019 Sudah Dicabut dan Tolak Istilah “4 Pelanggaran”*
Dalam klarifikasi, RSUD menegaskan Permenkes No. 7 Tahun 2019 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Permenkes No. 2 Tahun 2023. Ketentuan 5 sampai 7,5 liter per tempat tidur per hari tidak relevan lagi. Standar air minum pasien mengacu pada Permenkes tentang Angka Kecukupan Gizi dan standar pelayanan medis, yaitu 1,5 sampai 3 liter per hari sesuai berat badan.
RSUD juga keberatan dengan narasi “4 Pelanggaran Standar Pelayanan” yang dimuat media.
*Kutipan Berita Acara:*
_“Telah menerima jawaban atas pertanyaan Jurnal Polisi yang dituliskan pada ‘4 Pelanggaran RSUD Kota Bandung’ dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan.”_
Menurut RSUD, seluruh standar pelayanan minimal telah dipenuhi. Penyediaan air minum melalui dispenser, pemantauan asupan cairan oleh perawat, dan pembersihan ember harian merupakan bagian dari SOP. RSUD meminta narasi tersebut dicabut karena dinilai menimbulkan persepsi bahwa rumah sakit melanggar hak pasien.
*Penegasan RSUD dalam Berita Acara*
*Kutipan Berita Acara:*
_“Kami menjawab apa adanya sesuai kondisi lapangan. Apabila terdapat kekeliruan seperti typo, kami koreksi. Apabila ada kekurangan regulasi, kami berkomitmen memperbaiki. Namun pemberitaan wajib berimbang dan tidak beritikad buruk.”_
*Catatan Redaksi:* Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mekanisme yang benar adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan penurunan berita.
Berita Acara Klarifikasi RSUD Kota Bandung tanggal 10 Mei 2026 menjadi dokumen formil yang memuat pengakuan kekeliruan administratif dan penggunaan hak jawab sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kaperwil Jabar







