“Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan”, SPBU Waijarang Tantang Pemda Buka Data Penerima BBM

Lembata  Jurnal Polisi.co.id-

Polemik distribusi BBM subsidi di Kabupaten Lembata kembali memanas. Manager SPBU Waijarang, Longginus Lega, menyoroti dugaan adanya penerima BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan meminta pemerintah daerah membuka data penerima rekomendasi secara transparan.
Longginus menegaskan, ke depan pihak SPBU akan memperketat pelayanan terhadap masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi.

Langkah itu dilakukan karena banyak rekomendasi yang dinilai patut dipertanyakan, terutama bagi oknum yang mengaku nelayan namun aktivitasnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita ke depan akan memperketat pengantre yang berbekal rekomendasi karena banyak rekomendasi yang patut dipertanyakan. Ada yang ngaku nelayan dan mengantongi rekomendasi, tapi tiap hari bahkan pagi-pagi sudah antre di SPBU. Pertanyaannya, kapan dia melaut?” ujar Longginus.

Ia menilai pengawasan distribusi BBM subsidi bukan hanya menjadi tanggung jawab SPBU sebagai penyalur, melainkan juga pemerintah daerah sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi penerima BBM subsidi.
“Tugas Pemda adalah melakukan pengawasan distribusi BBM. Kalau memang ada bukti SPBU sebagai penyalur bekerja sama dengan pengecer, silakan ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Longginus juga meminta agar setiap tudingan terhadap SPBU disampaikan secara terbuka dan disertai bukti yang jelas sehingga tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.
“Jangan membuka ruang bagi publik untuk menafsirkan ke arah mana pernyataan itu ditujukan. Penyalur BBM subsidi di sini hanya beberapa. Kalau memang ada bukti, tunjukkan supaya jangan terkesan lempar batu sembunyi tangan,” katanya.

Selain itu, Longginus mempertanyakan validitas rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah selama ini, apakah benar-benar sesuai dengan data riil nelayan maupun pelaku usaha kecil yang berhak menerima BBM subsidi.
“Kami pertanyakan apakah pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi sudah benar-benar sesuai data riil nelayan atau pelaku usaha kecil pengguna BBM bersubsidi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Hadi Umar, menjelaskan bahwa total kapal nelayan di wilayah tersebut mencapai sekitar 900 unit. Namun hingga kini, kapal yang telah terlayani melalui sistem barcode baru sekitar 300 kapal atau baru sepertiga dari total keseluruhan.
“Total kapal kita sekitar sembilan ratusan di seluruh Kabupaten Lembata. Tapi pelayanan barcode itu baru tiga ratusan. Setengah saja belum, baru sepertiga,” ujarnya.

Menurut Hadi, sejak tahun lalu pemerintah mulai melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data nelayan penerima BBM subsidi dengan melibatkan camat dan kepala desa pesisir.
“Kami minta semua camat dan kepala desa pesisir terlibat aktif. Kepala desa yang bertanggung jawab penuh terhadap verifikasi terakhir,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap kapal yang lolos verifikasi akan mendapatkan barcode berdasarkan jenis mesin, kapasitas mesin, dan kebutuhan melaut. Namun persoalan muncul karena sebagian pelayanan di SPBU diduga masih menggunakan sistem offline sehingga tidak tercatat dalam sistem pengawasan.
“Kalau pelayanan pakai offline itu memang tidak tercatat. Di situlah dugaan kebocoran bisa terjadi,” katanya.

Hadi kemudian mencontohkan pengakuan seorang nelayan dari wilayah Kecamatan Wulandoni yang memiliki jatah BBM subsidi lebih dari 400 liter per bulan, namun hanya memperoleh sekitar 80 liter saat pengambilan pertama.
“Dia bilang jatahnya empat ratus liter lebih dalam satu bulan, tapi baru ambil satu kali sekitar delapan puluh liter lalu berikutnya dibilang jatah sudah habis. Pertanyaannya, sisa tiga ratus liter lebih itu lari ke mana?” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU. Meski demikian, pemerintah menegaskan hal tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pengawasan lebih lanjut.
“Kita tidak mau langsung menyudutkan pihak SPBU, tapi kalau melihat penjelasan dan fakta di lapangan, dugaan kebocoran memang mengarah ke situ,” katanya.

Di tengah polemik itu, sejumlah warga mengaku mulai merasakan perubahan setelah dilakukan penertiban oleh Tim Satgas BBM dalam rangka penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Antrean di SPBU Tanah Merah dan Waijarang disebut mulai lebih tertib dan berkurang drastis dibanding sebelumnya.
Masyarakat menilai kondisi tersebut membuktikan bahwa apabila aturan dijalankan secara konsisten dan masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi regulasi, maka distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Namun di sisi lain, warga juga mempertanyakan sampai kapan pengawasan oleh Tim Satgas BBM akan terus dilakukan. Sebab apabila pengawasan hanya berlangsung sementara, masyarakat khawatir aturan dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 kembali diabaikan di lapangan.
Warga menilai persoalan utama bukan hanya antrean panjang, tetapi juga lemahnya pengawasan yang membuka peluang bagi kendaraan tidak lengkap maupun motor bodong tetap memperoleh BBM subsidi. Bahkan muncul anggapan adanya oknum tertentu yang lebih mengutamakan uang dibanding menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

Karena itu, publik berharap pemerintah daerah, pihak SPBU, Tim Satgas BBM, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat pengawasan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak lagi merugikan nelayan kecil maupun masyarakat yang taat aturan.

Jurnalis: Dhika Ahmad M