Pandangan Ketua Komisi lll DPRD Majalengka Penanganan Galian C Ilegal Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan

 

Majalengka, jurnalpolisi.co.id – penambangan bahan galian C yang berlangsung tanpa izin di berbagai wilayah majalengka menimbulkan persoalan yang mempertemukan dua kepentingan yang sama penting nya upaya mempertahankan mata pencaharian masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Persoalan ini pun menjadi perhatian khusus ketua komisi lll DPRD majalengka, H.Iing misbhudin.

 

Menurut H.Iing, masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan cara yang sederhana atau hanya memihak satu kepentingan saja.”ini adalah dilema yang nyata. Di satu sisi, Aktivitas ini menjadi sumber kehidupan bagi sebagian warga, namun di sisi lain cara pelaksanaan nya yang tidak teratur kerap menimbulkan kerusakan alam.

 

Mengacu pada pemikiran Gustav Radbruch, “penyelesaiaannya tidak sekadar melarang atau membiarkan, tetapi bagaimana menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya. Ia memaparkan landasan utama yang harus dijadikan pedoman dalam menangani persoalan tersebut.

Pertama, kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan secara melawan hukum tidak bisa di biarkan terus berlanjut. “Penambangan ilegal harus di tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku Penegakan hukum harus dilakukan agar tidak ada pihak yang semena-mena merusak sumber daya alam yang menjadi milik bersama, ” ujarnya.

Kedua prinsip keadilan. Ia menyampaikan, “bahwa dampak buruk akibat kerusakan akan di rasakan oleh seluruh masyarakat Ia berharap dengan penerapan pendekatan yang seimbang ini, persoalan penambangan galian C ilegal dapat di selesaikan Sehingga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam dapat terwujud,” ujarnya.

(EUIS)