Bupati Lembata Lantik BAZNAS Lembata, Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Umat

Lembata  Jurnal Polisi.co.id-

Pemerintah Kabupaten Lembata resmi melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lembata Periode 2025–2030. Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P, didampingi Wakil Bupati Muhamad Nasir, S.Sos, di Aula Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Rabu (19/2/2026).
Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat daerah yang profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Quintus Irenius Suciadi, S.H., M.Si, Asisten III Bidang Administrasi Umum Yohanes Berchmans Daniel Dai, S.IP, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata H. Jamaludin Malik, S.Ag, pimpinan OPD, Ketua FKUB, Ketua MUI, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaludin Malik, S.Ag menegaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
“BAZNAS adalah lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat. Karena itu, tata kelolanya wajib transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Jamaludin.

Ia memaparkan, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan pada 2025 baru sekitar Rp7,5 triliun. Hal ini menunjukkan masih besarnya peluang optimalisasi zakat, termasuk di Kabupaten Lembata.
Untuk itu, Kementerian Agama mendorong setiap masjid agar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi, sehingga pengelolaan zakat lebih tertib, terintegrasi, dan berdampak luas. Ujar Kakan Jamaludin Malik

Sementara itu, Bupati Lembata, Kanisius Tuaq, S.P menekankan bahwa BAZNAS memegang peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Tugas ini bukan hanya administratif, tetapi amanah sosial dan moral. Zakat harus dikelola secara tepat sasaran, produktif, dan berkelanjutan, sehingga benar-benar membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati juga mendorong agar program pendayagunaan zakat difokuskan pada sektor produktif, seperti penguatan UMKM, bantuan modal usaha, dan program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah, lanjut Bupati, siap membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya guna memperkuat sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, lembaga keagamaan, dan seluruh elemen masyarakat.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kelembagaan BAZNAS Kabupaten Lembata dalam mewujudkan tata kelola zakat yang modern, profesional, dan berdampak nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.

Jurnalis: Dhika Ahmad M