Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Rakernis BPHN 2026, Perkuat Peran Pembinaan Hukum Daerah

Jurnalpolisi.co.id, Pontianak, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (22/1). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rakernis tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora secara daring. Selain itu, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ferry Indrawan, serta pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum, dan pegawai Divisi P3H pengampu DIPA BPHN.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat BPHN Nomor PHN-PR.01.03-01 tertanggal 20 Januari 2026 tentang Undangan Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional. Rakernis dibuka langsung oleh Kepala BPHN Min Usihen, yang menegaskan posisi strategis Kantor Wilayah sebagai pelaksana pembinaan hukum di daerah.

Dalam arahannya, Min Usihen menekankan empat fokus utama peran Kanwil. Pertama, analisis dan evaluasi peraturan daerah serta tindak lanjut rekomendasi. Kedua, penyelenggaraan dan pengawasan bantuan hukum, termasuk pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Ketiga, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Keempat, pembudayaan dan penyuluhan hukum sebagai landasan pembangunan hukum daerah.

Selanjutnya, pemantapan materi disampaikan para Kepala Pusat di lingkungan BPHN. Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati menjelaskan peran Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah dalam pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah, mulai dari pembentukan tim, sosialisasi, pendampingan unggah data, hingga evaluasi dan pelaporan berkala.

Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Arfan Faiz Muhlizi menegaskan kewajiban Kanwil melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan daerah menggunakan metode enam dimensi melalui aplikasi Evadata Hukum Nasional. Target minimal sepuluh perda menjadi fokus, disertai penyusunan rekomendasi serta monitoring tindak lanjut pemerintah daerah.

Pada sesi berikutnya, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Machyudhie menyoroti pentingnya penguatan literasi hukum dan pembinaan JDIH di wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui diseminasi informasi hukum, pendampingan pelaporan kinerja, serta monitoring pengelolaan layanan informasi hukum.

Adapun Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo menekankan peran Kanwil dalam pengawasan bantuan hukum. Fokusnya meliputi pembentukan Panwasda, penjaringan Pemberi Bantuan Hukum, fasilitasi pelatihan Juru Damai, pembinaan Posbakum Desa dan Kelurahan, serta penyuluhan hukum dan inventarisasi persoalan hukum di daerah.

Rakernis kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas teknis pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026. Pembahasan mencakup penilaian IRH, evaluasi perda, penyelenggaraan bantuan hukum, penguatan JDIH, hingga strategi pembudayaan hukum di masyarakat. Diskusi ini memperkuat koordinasi antara BPHN dan Kantor Wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyatakan Rakernis menjadi momentum penting untuk menyelaraskan program pembinaan hukum daerah dengan kebijakan nasional. Ia menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat peran sebagai ujung tombak pembinaan hukum serta memastikan program tahun 2026 berjalan efektif, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.

 

( LK-JP )