Elangbali.com Tegaskan Profesionalisme Jurnalistik, Dukung Putusan MK Lindungi Wartawan dari Jerat Pidana

Jurnalpolisi.co.id, Jakarta, – Redaksi elangbali.com, yang bernaung di bawah PT Elang Bali Group, menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan jurnalistik profesional, berintegritas, dan loyal terhadap publik.

Pernyataan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana atas karya jurnalistik yang sah.

Putusan MK dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Keputusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan hanya bisa dikenai sanksi pidana atau perdata setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses kode etik jurnalistik di Dewan Pers.

Langkah ini menekankan prinsip restorative justice, bukan pendekatan represif.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jika norma hukum tersebut tidak dimaknai secara jelas, wartawan berpotensi dijerat hukum secara langsung tanpa mengikuti prosedur UU Pers. Ia menekankan, “Sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers terlebih dahulu.”

Bagi elangbali.com, putusan ini menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Media ini menegaskan akan terus menghadirkan pemberitaan akurat, berimbang, dan sesuai kode etik, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi. Keputusan MK memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan etika dan profesionalisme.

Dengan semangat Profesional, Loyal, dan Berintegritas, elangbali.com berkomitmen tetap kritis, patuh hukum, dan berpihak pada kepentingan publik, sambil menghormati putusan lembaga negara sebagai bagian dari supremasi konstitusi.

 

( LK-JP )