Bareskrim Bongkar Penipuan Trading, Kerugian Capai Rp105 Miliar

Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ telah ditahan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka berpura-pura menyediakan jasa trading melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Mereka menjaring korban dengan memasang iklan di Facebook yang mengarahkan calon korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai “Prof AS.”

Di dalam grup WhatsApp, korban diajarkan strategi trading dan dijanjikan keuntungan hingga 200%. Korban kemudian diminta membuat akun di platform trading palsu yang tersedia dalam versi web dan aplikasi Android. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada investor yang memenuhi target tertentu.

Setelah korban menginvestasikan dana, mereka mulai merasa curiga ketika platform JYPRX Global mengumumkan penghapusan akun. Ketika korban mencoba menarik dana, mereka justru diminta membayar biaya tambahan sebagai syarat pencairan.

Penyidik telah mendata 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Selain itu, polisi mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sejumlah rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil disita sebesar Rp1,53 miliar.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dan memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Nik Besitimur)