Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba, 9.586 Tersangka Ditangkap

Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus narkotika dalam periode Januari hingga 27 Februari 2025. Sebanyak 9.586 tersangka ditangkap, dan total barang bukti yang diamankan mencapai 4,171 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, serta tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir, termasuk memutus jalur suplai dan memberantas jaringan sindikat tanpa kompromi,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dari total barang bukti yang disita, rincian utama meliputi:

  • Sabu: 1,28 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau gorila: 1,6 ton
  • Obat keras ilegal: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Dari sindikat ini, disita 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Modus Operandi Sindikat Narkoba

  1. Pengiriman antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
  2. Penyelundupan via jalur laut menggunakan kapal dari Golden Triangle dan Golden Crescent.
  3. Pemanfaatan jasa ekspedisi dan metode hand carry untuk memasukkan narkoba dari luar negeri.
  4. Pembuatan laboratorium rahasia di perumahan mewah dengan pengamanan ketat.

Menurut Komjen Pol. Wahyu Widada, para pelaku semakin canggih dalam menyelundupkan narkotika, termasuk melalui jalur laut dan ekspedisi resmi. Oleh karena itu, Polri terus meningkatkan pengawasan dan strategi penindakan.

Selain menangkap pelaku dan menyita narkotika, Bareskrim juga menyita aset senilai Rp853 juta terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba. Nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.

Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kita harus melindungi generasi muda demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba melalui pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait. (Nik Besitimur)