JurnalPolisi.co.id, Kota Bandung
Bandung – Adanya temuan tim investigasi JP kota bandung yang diduga adanya pelanggaran di bidang cagar budaya bahwasannya kami dari media JurnalPolisi.co.id, telah melaksanakan Audiensi kepada DISBUDPAR kota bandung, Kamis 18 Maret 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan di 3 lokasi yang berbeda alamat ditemukan adanya aktivitas merenovasi dan penugaran bangunan yang merupakan “Bangunan Cagar Budaya” yang telah ditetapkan oleh walikota bandung dalam Perda Kota Bandung No 7 Tahun 2018.
Kegiatan merenopasi dan pemugaran bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tersebut, maka nilai nilai sejarah dan kelestarian budaya telah dihilangkan, yang seharusnya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan dan melestarikan nilai sejarah yang menjadikan kebanggaan khususnya pemerintah kota bandung sekaligus menjadikan nilai budaya nasional.
Selanjutnya tim media Jurnalpolisi.co.id, yang melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, melaksanakan pengawasan, monitoring, pemerhati kinerja aparatur pemerintah, menjalankan amanat konstitusi untuk meletakkan peran serta masyarakat yang berdasarkan :
– Pancasila dan UU RI Tahun 1945
– UU 45 Pasal 28 F
– Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
– UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
– UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
– Perda Kota Bandung No 7 Tahun 2018
– UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
– PP No 16 Tahun 2021, Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
– Perwal No 129 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Pemanpaatan Ruang.
– Permen PUPR No 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar budaya Yang di Lestarikan
Temuan tim jurnalpolisi di lapangan ada 3 bangunan cagar budaya golongan B dan C berdasarkan Perda no 7 tahun 2018, diratakan dan dibangun bangunan baru ya itu di jalan kyai gede utama no 12 kelurahan Lebak gede kecamatan Coblong kota Bandung.
Jl RE Martadinata no 71, dan di jl Nyland no 9, Yang Di duga tidak memiliki PBG-CB,Arsitek Pemegang Sertifikat Keprofesian katagori Madya dan Surat lisensi Bekerja Perencanaan perancangan bangunan cagar budaya sekurang kurang nya 2 kali, dan rekomendasi dari TACB (Tim Ahli Cagar Budaya ) serta rekomendasi dari Walikota adapun ke 3 bangunan cagar budaya tersebut masuk dalam golongan B dan C.
Audiensi pertama tgl 18 Maret 2024 dikantor disbudpar kota bandung 4 orang perwakilan (Stap Disbudpar) diantaranya Irwan (Sekdis) dan Danin , adapun dari pihak media JurnalPolisi 5 orang diantaranya, Deden Supriatna (Kabiro kota bandung), Putra (Investigasi JP) dan Suwandi (Pimpinan umum), penerimaan pihak disbudpar saat audiensi diterima dengan baik dan ramah.
Audiensi ke 2 dilaksanakan Senin 1 April 2024 dihadiri langsung Kadis Disbudpar kota bandung Drs.Arief Syaifudin SH, Audiensi dilaksanakan diruang kadis sendiri.
Sebagai pimpinan disbudpar Drs.Arief Syaifudin SH menjelaskan semua pertanyaan dari media JurnalPolisi.co.id secara ringkas dan jelas, tim media mengkonfirmasi temuan 3 bangunan yg berdasarkan Perda no 7 tahun 2018 bangunan cagar budaya, 3 bangunan cagar budaya yg diduga melanggar , sudah ditegur sampai bersurat ke Bale Pelestarian kebudayaan wilayah lX, Satpol PP Kota Bandung, Dinas Ciptabintar Kota, DPMPTSP Kota Bandung sesuai tupoksinya, imbuhnya kadis.
Saat ditanya awak media JurnalPolisi.co.id, apa tindakan dinas selanjutnya ?
Jawabnya , silahkan tanya langsung ke dinas terkait dan kamipun sudah layangkan surat teguran.***
Untuk langkah selanjutnya kami dari tim jurnapolisi.co.id akan beraudensi dengan DPRD kota Bandung dan Bale Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX.
Untuk meminta kejelasan terkait dugaan Pelanggaran Bangunan cagar budaya Tersebut***
( Deden Jp Red)







