
POLRES MALANG,|JP – Melalui unit SPKT (sentral pelayanan kepolisian terpadu) Polsek Jabung terus berupaya meningkatkan pelayan terbaik bagi masyarakat dalam hal penerimaan laporan dan pengaduan non stop 24 jam secara cepat dan humanis dengan moto Presisi senyum sapa dan salam,” senin (15/5/2023) siang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. melalui Kapolsek Jabung, AKP Kusmindar, S.H. menjelaskan bahwa unit sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) merupakan unit pelayanan kepolisian yang bertugas melayani masyarakat selama 24 jam siap menerima semua laporan dan pengaduan maupun pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan dan surat keterangan kepolisian lainnya,” ujar kapolsek.
Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) merupakan pelayan yang terdepan dalam melayani warga masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian maupun menerima laporan dan pengaduan permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan penangan secara tepat dan cepat, selain itu warga masyarakat juga dapat melakukan pelaporan peristiwa yang dialami melalui nomer telepon petugas piket Polsek Jabung dengan nomer 0341-791660 dengan terlebih dahulu menyebutkan identitas pelapor secara benar dan selanjutnya pelaporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh petugas,” imbuhnya.
Selain pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan unit SPKT juga penerimaan laporan kehilangan barang maupun surat berharga lainnya untuk selanjutnya mendapatkan bukti penerimaan laporan guna kepentingan pengurusan surat berharga maupun barang yang hilang dan dipastikan warga masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik dalam penerimaan laporan pengaduan maupun pengurusan surat-surat yang diperlukan tanpa dipungut biaya sama sekali (gratis),” tegas Kapolsek.
Hal tersebut merupakan komitmen dari Polsek Jabung Polres Malang yang telah menyandang predikat WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah bersih bebas melayani) dalam memberikan pelayanan terbaik dengan motto Presisi,” pungkasnya.
(sekjabungresma)







